PELAKSANAAN HAK WARIS ATAS TANAH BAGI SEORANG ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

ULFIA , WIJAYA and Fifiana , Wisnaeni (2018) PELAKSANAAN HAK WARIS ATAS TANAH BAGI SEORANG ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1610Kb

Abstract

Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan serta salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang dilangsungkan antara WNI dan WNA membawa pengaruh terhadap status kewarganegaraan terhadap pasangannya dan juga anak- anak yang dilahirkannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia mengatur tentang anak yang lahir dari pasangan perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan hak waris atas tanah bagi seorang anak dari perkawinan campuran dengan perjanjian kawin berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia? 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak waris atas tanah dari seorang anak dari perkawinan campuran yang masih di bawah umur yang memiliki kewarganegaraan ganda? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan hak waris atas tanah bagi seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan perjanjian kawin tidak dapat dilaksanakan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan anak tersebut telah menyatakan diri untuk memilih menjadi warga negara Indonesia. Berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah, UUPA secara tegas mengatur bahwa hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1). Ini berarti bahwa yang dapat menjadi subyek hak milik hanyalah WNI. Pengalihan kepemilikan hak milik atas tanah dengan cara apapun kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran akan menyebabkan segala bentuk pengalihan tersebut menjadi batal demi hukum. Bilamana anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orang tuanya berupa tanah dengan status hak milik, maka hak anak tentang warisan tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus menunggu sampai usia 18 (delapan belas) tahun, sampai memilih menjadi WNI maka barulah ia memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku. Saran yang dapat disampaikan adalah bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran sebaliknya membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta sama sekali dan seharusnya bila memang terhadap seorang anak sangat diperlukan suatu penentuan status kewarganegaraan, maka anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut diperbolehkan memilih kewarganegaraannya sebelum dia berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah. Hal ini untuk menghindari penyelundupan hukum dan menghindari pelanggaran ketertiban hukum yang berlaku di suatu negara.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:perkawinan campuran, kewarganegaraan ganda, hak waris anak dengan kewarganegaraan ganda
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70937
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 14:57
Last Modified:23 Mar 2019 14:57

Repository Staff Only: item control page