“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN (Studi di Kota Batam)”

Shelly , Sonyatan and Widhi , Handoko (2018) “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN (Studi di Kota Batam)”. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1414Kb

Abstract

Hak Tanggungan merupakan bentuk jaminan yang memberikan kedudukan diutamakan bagi pemegang jaminan untuk dapat melakukan parate executie dalam hal debitor cidera janji/wanprestasi. Pemasangan Hak Tanggungan dibuktikan dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan olek Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi, Hak Tanggungan hapus dengan hapusnya Hak atas tanah. Hapusnya Hak Tanggungan mengakibatkan bank selaku kreditor kehilangan kedudukan diutamakannya dan menjadi sama kedudukannya dengan kreditor lainnya. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini adalah tentang mengapa Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertipikat Hak Tanggungan atas Hak Guna Bangunan yang hampir habis masa berlakunya dan bagaimana konsep akurasi terhadap jaminan Hak Tanggungan atas Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode socio-legal, yaitu untuk menggambarkan keadaan sesuai kondisi nyata yang pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara secara mendalam terhadap informan yang dianggap mengetahui jelas duduk permasalahan. Selain itu juga mengkaji beberapa peraturan perundangan yang dinilai penting dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menaati Perka BP Nomor 27 Tahun 2017, Bank selaku kreditor akan mendapatkan perlindungan hukum karena jaminan Hak Tanggugan yang dipasang tidak dalam jangka waktu yang akan habis karena dilarang oleh ketentuan Perka BP tersebut. Dengan demikian Bank tidak akan kehilangan objek jaminannya dan Hak Tanggungan tidak menjadi hapus. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sudah mulai menerapkan asas akuras, namun terhadap Perka BP Nomor 27 tahun 2017 segera akan dilakukan sosialisasi untuk tidak menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang akan habis masa berlakunya. Disarankan kepada Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya agar lebih menerapkan asas akurasi untuk mengurangi terjadinya human error. Mengenai ditetapkannya Perka BP Nomor 27 tahun 2017 diharapkan agar Badan Pertanahan Nasional dapat mengikuti Pasal 33 Perka BP tersebut untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum bagi Bank selaku kreditor.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak Tanggungan, Akurasi, Hak Guna Bangunan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70925
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 14:25
Last Modified:23 Mar 2019 14:25

Repository Staff Only: item control page