Pelaksanaan Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 di Kabupaten Tegal

SANDI AYU , CAHYANI and Ngadino, Ngadino (2018) Pelaksanaan Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 di Kabupaten Tegal. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1917Kb

Abstract

Alih fungsi tanah merupakan kegiatan perubahan penggunaan tanah dari suatu kegiatan yang menjadi kegiatan lainnya. Alih fungsi tanah muncul sebagai akibat pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk dan peningkatan kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan telah merubah struktur pemilikan dan penggunaan tanah secara terus menerus. Keadaan alih fungsi lahan ini mengkhawatirkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah karena akan kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi kebijakan pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian di Kabupaten Tegal, untuk mengetahui pelasksanaan alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian setelah berlakunya undang-undang nomor 41 tahun 2009 di Kabupaten Tegal, untuk mengetahui penerapan undang-undang nomor 26 tahun 2007 di Kabupaten Tegal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat yaitu seperti pelaksanaan alih fungsi. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya diolah menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, dan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa Regulasi kebijakan pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian di Kabupaten Tegal. Yang menentukan tanah tersebut dapat dialih fungsikan atau tidak adalah dari BAPPEDA dengan Surat Keputusan dari Bupati. Disini Badan Pertanahan Nasional hanya bertugas sebagai pertimbangan teknis dan mencatat perubahan Surat Keputusan dari Bupati. Dan pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian yang dilakukan di Kabupaten Tegal sudah berdasarkan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Saran dari penelitian ini adalah a) perlunya sosialisasi terhadap undang-undang nomor 41 tahun 2009 agar dapat meminimalkan terjadinya alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian yang mengakibatkan dampak negatif apabila terjadi terus-menerus, b) Pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan tentang tanah tersebut dapat dialihfungsikan berdasarkan undang-undang tentang tata ruang nya. Supaya dapat dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang, c) perlu adanya sanksi untuk para pelanggar peraturan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Alih Fungsi, Pelaksanaan, Tanah Pertanian, Perundangan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70918
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 14:10
Last Modified:23 Mar 2019 14:10

Repository Staff Only: item control page