IMPLEMENTASI PERUBAHAN SYARAT UMUR UNTUK PENGANGKATAN MENJADI SEORANG PPAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016

RR. NUNGKY PRATIWI , KUSUMASTUTI and Bambang , Eko Turisno (2018) IMPLEMENTASI PERUBAHAN SYARAT UMUR UNTUK PENGANGKATAN MENJADI SEORANG PPAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

5Mb

Abstract

Wajah baru PPAT di Indonesia ditandai dengan semakin mudanya usia seseorang untuk menjadi PPAT, sebelumnya disyaratkan seseorang dapat diangkat menjadi PPAT sekurang-kurangnya berusia 30 tahun namun semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 Tentang PPAT, seorang PPAT dapat diangkat pada usia 22 tahun. PPAT usia muda serta muda pengalaman ini makin memperkuat asumsi tentang fungsi PPAT yang hanya mengisi (to fill) blangko/formulir dalam pendaftaran tanah. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait pro dan kontra pemberlakuan usia 22 tahun untuk menjadi seorang PPAT yang profesional, berilmu dan berintegritas dalam mewujudkan kepastian hukum pendaftaran tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penulisan tesis ini adalah Teori efektivitas hukum dan teori bekerjanya hukum. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa efektivitas pemberlakuan mengenai syarat pengangkatan PPAT menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Tentang PPAT belum seutuhnya efektif, khususnya pada kebijakan syarat minimum seseorang diangkat menjadi seorang PPAT karena rasio 22 tahun secara profesional belum matang, serta tidak berbanding lurus dengan kecerdasan seseorang menyelesaikan studinya dengan pengalaman praktik di lapangan, selain itu kendala yang muncul akibat perubahan syarat umur pengangkatan PPAT bisa disebabkan oleh seorang PPAT yang masih terbilang muda berpotensi tidak menjunjung tinggi dasar negara hukum yang berlaku, tidak profesional, tidak tanggung jawab bahkan bertindak tidak sesuai dengan makna sumpah jabatan dan kode etik PPAT yang dikarenakan pengalaman serta faktor umur yang belum matang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PPAT, serta kemungkinan tersebut dapat terjadi ketika PPAT muda kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PPAT. Saran dari penelitian ini adalah kepada IPPAT, BPN RI dan DPR serta instansi terkait agar segera merancangkan RUU yang mengatur khusus tentang PPAT agar lebih komprehensif dan selektif dalam menerbitkan PPAT muda yang berkualitas dan berintegritas, serta memasukkan klausul mengenai fungsi Majelis Pengawas PPAT dalam mengawasi, membina dan melindungi profesi PPAT.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Umur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70916
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 14:04
Last Modified:23 Mar 2019 14:04

Repository Staff Only: item control page