Penyelesaian Konflik Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap

Rizki Amalia , Zulaikha and Sukirno, Sukirno (2018) Penyelesaian Konflik Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

430Kb

Abstract

Kampung Laut merupakan kecamatan di Kabupaten Cilacap yang berada di Laguna Segara Anakan. Tanah timbul yang berada di Laguna Segara Anakan terjadi karena proses alami yaitu laju sedimentasi yang cepat dari tahun ke tahun. Seiring dengan bertambahnya luas daratan yang disebabkan oleh tanah timbul, munculah beberapa konflik pengklaiman hak atas tanah tersebut. Seperti klaim yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Perhutani. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui mengenai penguasaan serta pemanfaatan tanah timbul dan mengetahui penyelesaian konflik tanah timbul di Kampung Laut. Selanjutnya, penelitian ini akan diteliti dengan teori-teori hukum yang berlaku di Indonesia sertat eori-teori lain yang relevan dengan permasalahan yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris dan analisis yang bersifat empiris-kuantitatif yang kemudian dilakukan pengolahan data sehingga dapat dirumuskan suatu kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleha dalah: 1) Penduduk Kampung Laut memanfaatkan tanah timbul yang berada di wilayah Segara Anakan sebagai mata pencaharian, mereka menganggap bahwa tanah-tanah yang berada di Kampung Laut merupakan warisan nenek moyang yang harus dimanfaatkan dengan maksimal. Kementerian Hukum dan HAM menguasai tanah timbul yang berada di bibir Pulau Nusakambangan dikarenakan sejarah yang terjadi padazaman Hindia-Belanda yang menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai Pulau untuk menahan narapidana, Penguasaan Perhutani terhadap tanah timbul yang berada di Kampung Laut Segara Anakan dimanfaatkan untuk melestarikan hutan mangrove. Dikarenakan tanah timbul tersebut termasuk dalam kawasan hutan, dimana tanah yang berada di kawasan hutan tidak dapat dialihfungsikan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 2) Penduduk Kampung Laut diperbolehkan untuk menggarap tanah, baik itu tanah yang berada di wilayah Pulau Nusakambangan maupun di wilayah Perhutani selama terdapat ijin dan diketahui oleh pihak-pihak tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan. Karena baik penduduk Kampung Laut, Kementerian Hukum dan HAM serta Perhutani memiliki dasar peraturan yang harus dihormati satu sama lain.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanah Timbul, Hak Atas Tanah, Konflik Pertanahan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70911
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 13:51
Last Modified:23 Mar 2019 13:51

Repository Staff Only: item control page