PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KOTA SEMARANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Raissa Dyah , Ratnasari and Abdullah , Kelib (2018) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KOTA SEMARANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

642Kb

Abstract

Wakaf merupakan suatu bentuk ibadah yang berfungi sosial kemasyarakatan. Wakaf dilakukan dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan melembagakan untuk selama-lamanya atau sementara untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan lainnya sesuai dengan syariat atau hukum Islam yang pahalanya terus mengalir kepada pihak yang mewakafkan. Dalam praktik, pelaksanaan wakaf tidak selamanya berjalan baik, melainkan di dalamnya sering timbul permasalahan yang berujung konflik atau sengketa. Fenomena tersebut perlu dikaji dan diteliti dengan tujuan untuk memberikan informasi komprehensif mengenai kasus-kasus sengketa tanah wakaf, yang dalam hal ini terjadi di Kota Semarang dan mekanisme penyelesaian sengketa tersebut, dengan menganalisis integrasi antara Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dimana data yang diperoleh berpedoman pada segi-segi yuridis dan empiris sebagai alat bantu. Penelitian ini juga merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Kegiatan utama dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa tanah wakaf di Kota Semarang dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis atau kategori, yakni sengketa status tanah wakaf, sengketa penarikan kembali tanah wakaf, sengketa pertukaran tanah wakaf, dan sengketa perubahan peruntukan tanah wakaf. Penyelesaian sengketa tanah wakaf sebagaimana ditentukan dalam UU Wakaf adalah dengan cara musyawarah, mediasi, arbitrase, dan pengadilan. Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik atau sengketa tanah wakaf, yaitu sebagai berikut: 1) pendaftaran tanah wakaf yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk mewujudkan tertib administrasi perwakafan tanah; 2) kegiatan sosialisasi rutin kepada wakif dan nadzir mengenai perwakafan tanah sesuai UU Wakaf dan Syariat Islam; 3) pembinaan dan pengawasan rutin terkait pengelolaan dan pemafaatan tanah wakaf kepada nadzir; dan 4) penerapan sanksi tegas kepada nadzir yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelesaian Sengketa, Tanah Waqaf, Kota Semarang, Undang-Undang Wakaf.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70902
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 13:22
Last Modified:23 Mar 2019 13:22

Repository Staff Only: item control page