PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BADAN HUKUM KOPERASI

Penji Yuhada , Mahoney and Paramita , Prananingtyas (2018) PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BADAN HUKUM KOPERASI. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2366Kb

Abstract

Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris menjalankan tugas negara, akta yang dibuat, yaitu minuta adalah merupakan dokumen negara. Pejabat umum adalah: pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (pemerintah), dan diberi wewenang serta kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, karena itu ia ikut melaksanakan kewibawaan pemerintah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana tugas dan tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta badan hukum koperasi? (2) Bagaimana akibat hukum bagi koperasi terhadap kewajiban pembuat akta pendirian koperasi oleh notaris? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Digunakannya pendekatan ini karena penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa (1) tugas dan tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta badan hukum koperasi, Notaris dalam pembuatan akta koperasi dengan demikian tidak diperlukan. Tiga alasan mengapa tidak perlu terhadap Notaris. Pertama tugas pokok Notaris yang meliputi tentang (a) akta Notaris (b) akta autentik, (c) fungsi akta koperasi dan (d) akta yang dibuat pendiri koperasi atau kuasa pendiri. Kedua, asas Notaris yang meliputi (a) asas kepastian hukum, (b) asas persamaan, (c) asas kepercayaan, (d) asas kehati-hatian, dan (e) asas profesionlisme. Ketiga, tidak sinkronnya Kepmenkop-UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. (2) akibat hukum bagi koperasi terhadap kewajiban pembuat akta pendirian koperasi oleh notaris, Implikasi tidak adanya akibat hukum terhadap tidak perlunya Notaris dalam pembuat akta koperasi adalah Notaris tidak perlu untuk ditetapkan sebagai Notaris pembuat akta koperasi. Saran : Ketidaksesuaian itu terdapat antara pasal 1 angka 1 dan angka 4 Kepmenkop-UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dengan pasal 15 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Juga tidak sinkron pasal 1 angka 1 dengan angka 4 Kepmenkop-UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Notaris, Sertifikat , Akta Koperasi
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70896
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 13:02
Last Modified:23 Mar 2019 13:02

Repository Staff Only: item control page