PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PELABA PURA PUSEH DI KABUPATEN KARANGASEM, BALI (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN NO. 3/G/2017/PTUN.DPS)

Ni Wayan Surya , Senimurtikawati and Sri Wahyu , Ananingsih (2018) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PELABA PURA PUSEH DI KABUPATEN KARANGASEM, BALI (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN NO. 3/G/2017/PTUN.DPS). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1987Kb

Abstract

Tanah pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem di Desa Seraya adalah tanah milik pura yang telah didaftarkan dan memperoleh Sertifikat Hak Milik. Penggarap yang mengolah tanah tersebut ternyata melakukan permohonan pendaftaran dengan alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Negara. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tanah yang dimohonkan telah keluar sertifikat atas nama Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem sehingga proses permohonan tidak dapat dilanjutkan. Penggarap yang merasa dirugikan oleh hal tersebut akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Denpasar. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan tesis ini yakni bagaimana status tanah pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem dalam perspektif hukum pertanahan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem dan analisa Putusan PTUN No. 3/G/2017/PTUN.Dps. Penelitian ini merupakan penelitian socio legal, yang menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif analitis sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian penulis yang sesuai dengan rumusan masalah dalam tesis ini maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan SK.556/DJA/1986 menunjuk pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah sehingga tanah pelaba pura bisa menjadi objek pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan pura menjadi subjek hak milik atas tanah. Tanah pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem telah didaftarkan dan memperoleh hak milik atas nama Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem. Kemudian proses penyelesaian sengketa dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan nilai kepastian hukum, sesuai dengan nilai keadilan dilihat dari keadilan distribusi, nilai kemanfaatan tidak dapat dipenuhi karena pihak yang kalah tidak bahagia

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Sengketa, Tanah Pelaba, Pura Puseh.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70891
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 12:49
Last Modified:23 Mar 2019 12:49

Repository Staff Only: item control page