TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG WALI HAKIM KARENA PENETAPAN WALI ADHAL DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN STUDI DI PENGADILAN AGAMA DEMAK

NITA , FATMAWATI and Agus , Sarono (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG WALI HAKIM KARENA PENETAPAN WALI ADHAL DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN STUDI DI PENGADILAN AGAMA DEMAK. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2402Kb

Abstract

Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawinan akan timbul hubungan antara suami dan istri dengan lahirnya anak-anak, menimbulkan hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak mereka. Di Indonesia, perkawinan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang disebut dengan Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan berisi semua hal mengenai perkawinan, misalnya tujuan perkawinan, syarat sah perkawinan di Indonesia. Wali nikah dalam perkawinan itu sangat penting bagi sepasang suami dan istri, terutama bagi mempelai wanita. Wali nasab tidak selamanya mau menikahkan anaknya karena terdapat alasan-alasan yang tidak syar’i yaitu yang tidak dibenarkan menurut syara’, misalnya calon mempelai pria dari keturunan yang tidak baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan perkawinan yang dilakukan dengan penetapan wali adhal berdasarkan hukum Islam dan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara mengenai wali adhal. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Demak dan Ketua Kantor Urusan Agama Demak, sedangkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan dapat membantu menganalisis. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Demak dan Kantor Urusan Agama yaitu bahwa alasan pengajuan wali adhal pada dasarnya pihak dari ayah enggan menikahkan anaknya karena calon mempelai pria tidak sesuai standar dari orangtua tersebut. Keabsahan perkawinan dengan penunjukan wali hakim yaitu sah menurut agama dan Negara karena penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan pertimbangan hakim yang berdasarkan fakta- fakta yang diperoleh dari bukti-bukti yang diajukan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Wali Hakim, Wali Adhal, Perkawinan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70889
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 12:43
Last Modified:23 Mar 2019 12:43

Repository Staff Only: item control page