Nadhila , Hazhiya and Ayu , Putriyanti (2018) KEKUATAN PEMBUKTIAN GRONDKAART PT. KERETA API INDONESIA SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG NOMOR: 034/6/2016/PTUN.SMG). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.
Archive (ZIP) - Published Version Restricted to Registered users only 2133Kb |
Abstract
Sertipikat hak atas tanah merupakan suatu bukti kepemilikan tanah yang yang di atur dalam hukum pertanahan nasional Indonesia, yaitu Undang- Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA di sebutkan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, namun pemilik sertipikat hak atas tanah memiliki kemungkinan untuk digugat oleh pihak yang merasa memiliki tanah. Salah satu kasus sengketa sertifikat pertanah adalah gugatan PT. Kereta Api Indonesia dengan dasar kepemilikan grondkaart, yang menuntut Pembatalan sertifikat tanah HGB No. 18/Desa Jati Kulon, melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. Pura Barutama Berkedudukan di Kudus sebagai pemegang sertipikat hak atas tanah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis konsep tentang Sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat sebagai produk dari pendaftaran tanah berdasarkan Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria serta mengkaji dan menganalisis kekuatan pembuktian Peta tanah grondkaart sebagai bukti kepemilikan tanah yang di miliki oleh PT. Kereta Api Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dari penelitian akan diambil kesimpulan secara umum dari objek yang diteliti. Metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan, data sekunder dipilih dan disusun secara sistematis sehingga dapat di jadikan acuan melakukan analisis, dan hasil penelitian di bahas secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah grondkaart (peta tanah) tidak dapat di persamakan dengan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. Grondkaart merupakan peta tanah yang menjelaskan secara konkrit mengenai batas- batas tanah sebagai bukti penguasaan atas tanah negara yang di berikan pada zaman Belanda kepada PT. Kereta Api Indonesia. Sedangkan sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang kuat sebagaimana di atur dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agria dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Agar dapat menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat grondkaart haruslah di konversi agar sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku saat ini.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Grondkaart, Sertipikat, Kekuatan Pembuktian, PT. Kereta Api Indonesia |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 70855 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 23 Mar 2019 11:15 |
Last Modified: | 23 Mar 2019 11:15 |
Repository Staff Only: item control page