PENERAPAN SISTEM PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PPAT SEBAGAI PEJABAT PUBLIK DI KABUPATEN SEMARANG (Studi Komparasi Rencana Penerapan Kode Etik PPAT Dalam Perbandingan dengan Kode Etik Notaris)

Jumpa , Syalabi and Widhi , Handoko (2018) PENERAPAN SISTEM PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PPAT SEBAGAI PEJABAT PUBLIK DI KABUPATEN SEMARANG (Studi Komparasi Rencana Penerapan Kode Etik PPAT Dalam Perbandingan dengan Kode Etik Notaris). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2250Kb

Abstract

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bagi PPAT diatur dalam Pasal 67 PERKABAN Nomor 1 Tahun 2006 baik secara langsung datang ke kantor maupun tidak langsung ketika pengurusan berkas di Kantor Pertanahan. Faktanya dalam praktik masih banyak terdapat pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan PPAT. Problematik penelitian ini adalah : 1) Mengapa perlu dibentuk Kode Etik PPAT dalam penerapan sistem pengawasan dan pembinaan PPAT?; 2) Bagaimana perbandingan penerapan pengawasan dan pembinaan PPAT dengan Notaris sebagai Pejabat Publik; dan 3) Bagaimana konsep ideal penerapan sistem pengawasan atau pembinaan PPAT di Kabupaten Semarang Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah socio-legal yaitu jenis penelitian ini tidak hanya meneliti normanya saja tetapi juga meneliti penerapan hukum (bekerjanya hukum) di masyarakat, sehingga tidak hanya meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang berupa bahan-bahan hukum, tetapi juga mengamati perilaku manusia dalam melaksanakan hukum.. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa alasan dibentuknya kode etik PPAT karena pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional terhadap PPAT hanyalah bersifat fungsional saja, dalam arti hanya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Perbandingan penerapan pengawasan dan pembinaan PPAT dengan Notaris sebagai pejabat publik yaitu PPAT dibina dan diawasi oleh Kantor Pertanahan, sedangkan sanksi bagi PPAT yang menyalahi aturan ditentukan oleh organisasinya yaitu IPPAT. Lain halnya dengan Notaris bahwa pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh organisasinya INI melalui perpanjangan tangannya yaitu MPD dan MPW. Konsep Ideal penerapan sistem pengawasan atau pembinaan PPAT di Kabupaten Semarang wajib memenuhi unsur keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Tujuan adanya Kode Etik agar PPAT dapat terus memperbaiki diri serta amanat yang diemban sebagai satu-satunya perkumpulan PPAT yang diakui, tetap terjaga. Saran kepada pemerintah bahwa perlu diatur secara khusus mengenai majelis pengawas yang independen dimana para anggotanya dari kalangan akademis dan tidak merangkap jabatan sebagai PPAT

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pengawasan, Kode Etik PPAT, dan Pejabat Publik.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70838
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 10:06
Last Modified:23 Mar 2019 10:06

Repository Staff Only: item control page