KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MEMERIKSA TUGAS PPAT (Berdasarkan Studi Kasus Laporan Masyarakat Daerah Kota Manado)

JENIFFER ZINNIA , MARAMIS and Yusriyadi, Yusriyadi (2018) KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MEMERIKSA TUGAS PPAT (Berdasarkan Studi Kasus Laporan Masyarakat Daerah Kota Manado). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1690Kb

Abstract

Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di mana Menteri Hukum dan HAM dalam melaksanakan pngawasan membentuk Majelis Pengawas sedangkan pengawasan terhadap PPAT dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk PPAT. Adanya ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016), yang merupakan ketentuan dalam suatu Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998, dapat menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan MPD untuk memeriksa laporan dari masyarakat terhadap Notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAT. Dalam hal ini mengenai praktik MPD Kota Manado dalam memeriksa laporan masyarakat, terhadap tugas PPAT. Penelitian dalam tesis ini membahas mengenai bagaimana dasar hukum kewenangan MPD dalam memeriksa Notaris atas tugas PPAT dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pemeriksaan MPD tersebut. Teori hukum yang digunakan adalah Teori Manfaat dari Jeremy Bentham dan Teori huku Progresif dari Satjipto Rahardjo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dasar hukum kewenangan MPD untuk memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris/PPAT yaitu :1) kegiatan memperlancar dan mempercepat terbitnya sertifikat bukan merupakan tugas PPAT yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, melainkan dapat dipandang sebagai pelanggaran Kode Etik Notaris oleh seorang Notaris ; 2) Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan merupakan suatu peraturan tingkat Undang-Undang yang dapat mendukung pandangan bahwa tugas yang tidak secara tegas sebagai tugas PPAT, dapat diperiksa oleh MPD Notaris. Akibat hukum pemeriksaan oleh MPD terhadap Notaris dalam tugasnya sebagai PPAT yaitu Notaris/PPAT dapat dirugikan karena kemungkinan pelapor melaporkan juga ke Kantor Pertanahan sehingga PPAT yang bersangkutan akan dua kali diperiksa, yaitu oleh MPD Notaris dan Kepala Kantor Pertanahan setempat Saran dalam penelitian ini adalah Kedudukan PPAT dan mekanisme pengawasan dan pembinaannya perlu diperkuat dengan meletakkan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam suatu Undang-Undang bukan hanya dalam suatu Peraturan Pemerintah sehingga kedudukannya sejajar dengan pengaturan Jabatan Notaris yang terletak dalam suatu Undang-Undang.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Dasar Hukum MPD memeriksa PPAT Kota Manado, Notaris
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70836
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 09:55
Last Modified:23 Mar 2019 09:55

Repository Staff Only: item control page