KEBIJAKAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG ATAS PENGANGKATAN SURVEYOR KADASTER BERLISENSI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH DAN PENEYELESAIAN KONFLIK DALAM PEMETAAN TANAH (Studi Kasus di Kantor Badean Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang)

Indira , Gustiar and Widhi , Handoko (2018) KEBIJAKAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG ATAS PENGANGKATAN SURVEYOR KADASTER BERLISENSI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH DAN PENEYELESAIAN KONFLIK DALAM PEMETAAN TANAH (Studi Kasus di Kantor Badean Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

3520Kb

Abstract

Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan ini adalah bagaimana implementasi peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 tahun 2016 Tentang Suveyor Berlisensi dalam upaya peningkatan pelayanan pengukuran dan pemetaan serta percepatan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Selain itu, penulis menganalisa faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat implementasi peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 tahun 2016 Tentang Suveyor Kadaster Berlisensi dalam memenuhi target pembuatan sertipikat tanah di Kantor Kabupaten Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 tahun 2016 Tentang Suveyor Kadaster Berlisensi dalam upaya percepatan pendaftaran tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang, meliputi beberapa aspek, seperti komunikasi, sumber daya manusia, disposisi dan karakteristik agen pelaksana maupun perseorangan (swakelola). Keempat aspek tersebut terlaksana dengan baik dalam rangka Peningkatan Pengukuran dan Pemetaan Pada Kantor Pertanahan di Kabupaten Semarang. Adapun faktor Penghambat Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2013 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi, antara lain adalah domisili surveyor kadaster yang tidak dekat dengan lokasi pemetaan dan pengukuran. Hal ini menyebabkan apabila ada revisi akan membuat proses pendaftaran tanah terhambat. Faktor penghambat yang lain adalah kurangnya jam terbang dan profesionalitas surveyor kadaster berlisensi. Adapun faktor pendukung pihak surveyor kadaster yang ditunjuk oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional pusat memiliki sarana prasarana untuk pengukuran dan pemetaan tersedia di Badan Pertanahan Kabupaten Semarang. Selain itu, adanya Quality Control (QC) yang menyebabkan target percepatan dari pemerintah sebanyak 50.000 sertipikat tanah tercapai. Tidak hanya mencapai target kuantitas tapi juga kualitas yang menjadi acuan legalitas dari pemilik tanah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Percepatan Pendaftaran, Peraturan Menteri, Surveyor Kadaster Berlisensi
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70832
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 09:43
Last Modified:23 Mar 2019 09:43

Repository Staff Only: item control page