TANGGUNG JAWAB PRAJURU ATAS KERUGIAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA PERKREDITAN DESA

I G A Wahyu , Nugraha and Fifiana , Wisnaeni (2018) TANGGUNG JAWAB PRAJURU ATAS KERUGIAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA PERKREDITAN DESA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

822Kb

Abstract

Pesatnya perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tergantung dari kinerja pengurus (prajuru) LPD. Prajuru LPD melalui ketua LPD (pamucuk) mempunyai tugas yaitu mengkoordinir pengelolaan LPD serta bertanggung jawab kedalam dan keluar. Kedalam artinya bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar artinya bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan. Besarnya kewajiban yang diemban prajuru LPD, berpotensi membuat prajuru LPD bersalah atau lalai dalam menjalankan pengurusan sehingga menimbulkan kerugian bagi LPD yang menyebabkan LPD mengalami keadaan tidak sehat bahkan bangkrut. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan tesis ini yakni bagaimana tanggung jawab pribadi prajuru serta upaya penyelesaian terhadap prajuru yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian LPD pasca berlakunya Perda LPD. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang menggunakan data primer yang diperoleh dari prajuru LPD melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam perda maupun pergub LPD tidak ada aturan mengenai tanggung jawab secara pribadi, yang ada hanyalah sanksi administratif sehingga tanggung jawab prajuru yang menimbulkan kerugian pada LPD ditentukan dalam paruman desa pakraman. Paruman desa sebagai kekuasaan tertinggi dalam desa pakraman serta struktur organisasi LPD, mempunyai wewenang dalam menentukan tanggung jawab seperti apa yang akan diberikan kepada prajuru jika terbukti bersalah. Apakah sebatas diberhentikan sebagai prajuru LPD atau sampai kepada harta pribadi untuk menutup besaran kerugian yang dialami oleh LPD. Upaya penyelesaian terhadap prajuru yang menimbulkan kerugian terhadap LPD pun mengedepankan atau mengutamakan hukum adat sehingga penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara-cara kekeluargaan yang mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal ini dikarenakan LPD berpedoman pada hukum adat.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanggung jawab pribadi, Prajuru, Lembaga Perkreditan Desa.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70825
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2019 09:21
Last Modified:23 Mar 2019 09:21

Repository Staff Only: item control page