PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT TIONGHOA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA PERKAWINAN DI KOTA PONTIANAK

FRANSISKA, FRANSISKA and Bambang , Eko Turisno (2018) PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT TIONGHOA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA PERKAWINAN DI KOTA PONTIANAK. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2486Kb

Abstract

Perkawinan masyarakat Tionghoa di Kota Pontianak dilaksanakan hanya menurut ketentuan adat Tionghoa sehingga perkawinan tersebut belum dinyatakan sah menurut hukum perkawinan nasional. Akibat tidak sahnya perkawinan tersebut tentu akan menimbulkan permasalahan hukum ketika yang bersangkutan meninggal dunia karena para ahli waris tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara pewaris dan para ahli waris. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis bagaimana agar pelaksanaan perkawinan masyarakat Tionghoa dapat dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku, dan bagaimana penyelesaian pembagian waris masyarakat Tionghoa yang tidak memiliki akta perkawinan di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang ditunjang dengan data primer (lapangan), dan juga data sekunder (kepustakaan), spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, dan analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa perkawinan masyarakat Tionghoa diawali dengan pelaksanaan perkawinan menurut adat Tionghoa yang terdiri dari lamaran, tunangan, sembahyang, upacara tea pai, pemberkatan di rumah ibadah, dan resepsi. Suatu perkawinan masyarakat Tionghoa dapat diakui keabsahannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia setelah melaksanakan pencatatan perkawinan. Pelaksanaan pembagian waris masyarakat Tionghoa yang tidak memiliki akta perkawinan dilaksanakan menurut waris adat Tionghoa yang dipengaruhi oleh sistem kekerabatannya, yaitu patrilineal. Menurut sistem kekerabatan patrilineal, yang berhak mewaris hanya anak laki-laki. Dalam pembagian waris KUHPerdata, kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama. Masyarakat Tionghoa yang tidak memiliki akta perkawinan harus mengajukan penetapan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Saran bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana adalah meningkatkan pelayanan, serta perlu adanya penertiban dan pengawasan secara aktif mengenai proses pencatatan perkawinan agar terhindar dari upaya pihak yang ingin mencari keuntungan. Perlu adanya peran aktif tokoh agama dan instansi pelaksana yang berhubungan langsung dengan masyarakat Tionghoa untuk memberikan sosialisasi mengenai perkawinan yang sah. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum mengenai kedudukan anak dalam pewarisan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perkawinan Tionghoa, Akta Perkawinan, Pewarisan Masyarakat Tionghoa
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70804
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Mar 2019 15:59
Last Modified:22 Mar 2019 15:59

Repository Staff Only: item control page