TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM HAL LALAI TIDAK MENINDAKLANJUTI SKMHT MENJADI APHT BERDASARKAN WAKTU YANG DITENTUKAN UNDANG- UNDANG HAK TANGGUNGAN

Farah , Thifal and Siti Malikhatun , Badriyah (2018) TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM HAL LALAI TIDAK MENINDAKLANJUTI SKMHT MENJADI APHT BERDASARKAN WAKTU YANG DITENTUKAN UNDANG- UNDANG HAK TANGGUNGAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2381Kb

Abstract

Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT pada saat dibuatnya APHT. Jika karena suatu sebab tidak dapat hadir sendiri, ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya, dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang berbentuk akta otentik. SKMHT memiliki jangka waktu untuk ditindaklanjuti menjadi APHT berdasarkan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT. SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT dalam waktu yang ditentukan berakibat SKMHT nya menjadi batal demi hukum. Timbul masalah dalam hal PPAT lalai tidak menindaklanjuti SKMHT menjadi APHT berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam UU Hak Tanggungan yang berdampak pada kedudukan kreditornya. Permasalahan tersebut perlu dikaji dan diteliti dengan tujuan untuk memberikan informasi komprehensif mengenai akibat hukum terhadap kreditor dalam hal PPAT lalai menindaklanjuti SKMHT menjadi APHT dan bentuk pertanggung-jawaban PPAT atas kelalaiannya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dimana data yang diperoleh berpedoman pada segi-segi yuridis dan empiris sebagai alat bantu. Penelitian ini juga merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Kegiatan utama dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap kreditor dalam hal PPAT lalai tidak menindaklanjuti SKMHT menjadi APHT adalah kreditur kehilangan haknya menjadi kreditor preference, sehingga ia hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu. Disamping itu, dia juga kehilangan haknya untuk menjual obyek jaminan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut dalam hal debitur cidera janji. Bentuk pertanggung-jawaban PPAT atas kelalaiannya tersebut yaitu dengan memanggil atau mengumpulkan para pihak yang berkepentingan (debitur, kreditur dengan dihadiri 2 orang saksi) untuk menandatangani kembali SKMHT yang baru guna proses pembuatan APHT. SKMHT yang baru itu barulah bisa digunakan sebagai dasar pembuatan APHT selama jangka waktu SKMHT itu belum lewat dari yang ditentukan Undang-Undang.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Tanggung Jawab PPAT, Hak Tanggungan, Jangka Waktu SKMHT
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70797
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Mar 2019 15:39
Last Modified:22 Mar 2019 15:39

Repository Staff Only: item control page