PERKEMBANGAN SYARAT MENGGADAI TANAH ATAS HARTA PUSAKA TINGGI DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI NAGARI SUNGAI TARAB KECAMATAN SUNGAI TARAB KABUPATEN TANAH DATAR

Eric , Harman and Sukirno, Sukirno (2018) PERKEMBANGAN SYARAT MENGGADAI TANAH ATAS HARTA PUSAKA TINGGI DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI NAGARI SUNGAI TARAB KECAMATAN SUNGAI TARAB KABUPATEN TANAH DATAR. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2760Kb

Abstract

Menggadai tanah harta pusaka tinggi harus dilakukan secara musyawarah antar anggota kaum dan harus mendapat persetujuan anggota kaum tersebut untuk menggadai. Menggadai tanah harta pusaka tinggi harus memenuhi 4 (empat) syarat adat yaitu : mayek tabujua di tangah rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang alun balaki, mambangkik batang tarandam di kondisi yang sekarang syarat untuk menggadaikan tanah sudah mengalami perubahan sudah tidak mengikuti 4 (empat) syarat yang di berikan oleh hukum adat di Minangkabau. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang akan dikemukakan disini adalah : Perkembangan sistem gadai tanah harta pusaka tinggi di di Nagari Sungai Tarab, serta apa saja yang menyebabkan perkembangan syarat mengadai tanah harta pusaka tinggi di Nagari Sungai Tarab. Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulannya dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kuantitatif. Perkembangan syarat menggadai tanah harta pusaka tinggi sekarang sudah mengalami perubahan sudah tidak mengikuti 4 (empat) syarat yang di berikan oleh hukum adat di Minangkabau yaitu mambangkik batang tarandam, gadih gadang alun balaki, mayek tabujua di tangah rumah, rumah gadang katirisan dalam perkembangannya saat ini khususnya di Nagari Sungai Tarab syarat menggadai tanah harta pusaka tinggi tersebut maknanya diperluas khususnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup seperti membayar hutang kaum, membayar ongkos irigasi untuk persawahan, membayar iuran yang dibebankan kepada kaum oleh nagari, membayar hutang darah, membayar biaya kerugian karena kecelakaan, tambahan ongkos naik haji, biaya pendidikan anggota kaum, pernikahan kemanakan. Faktor yang menyebabkan perkembangan syarat mengadai tanah ialah ekonomi yang mana dapat digambarkan bahwa apabila tanah ulayat kaum tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan kaumnya maka dapat mengalihkan tanah tersebut demi kelancaran hidup anggota kaumnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Syarat Menggadai, Harta Pusaka Tinggi
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70791
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Mar 2019 15:24
Last Modified:22 Mar 2019 15:24

Repository Staff Only: item control page