TANGGUNG JAWAB PT SUKAMULIA MANDIRI AGUNG TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) FORMAL YANG DITEMPATKAN DI WESTERN DIGITAL Sdn B.hd MALAYSIA

Ega Kusuma , Rachman and Nabitatus , Sa’adah (2018) TANGGUNG JAWAB PT SUKAMULIA MANDIRI AGUNG TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) FORMAL YANG DITEMPATKAN DI WESTERN DIGITAL Sdn B.hd MALAYSIA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

10Mb

Abstract

TKI formal merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri pada berbagai perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum, memiliki kontrak kerja yang kuat, dilindungi secara hukum di negara penempatan sehingga relatif tidak mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI formal yaitu melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai perjanjian kerja antara TKI formal dengan PT. Sukamulia Mandiri Agung yang di tempatkan di Western Digital Sdn. B.hd dan bentuk tanggung jawab PT. Suka Mulia Mandiri Agung terhadap TKI Formal yang mengakhiri masa kerja sebelum kontrak kerja selesai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan desain deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder. Analisis data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian kerja TKI Formal dengan PT. Sukamulia Mandiri Agung yang ditempatkan di Western Digital Sdn. B.hd yaitu PT. Sukamulia Mandiri Agung mengirimkan TKI Formal khusus sebagai operator bagian produksi. TKI Formal bekerja di Western Digital Sdn. B.hd selama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai maksimal 10 (sepuluh) tahun. TKI Formal boleh memutuskan kontrak kerja sebelum masa kontrak berakhir, jika terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal terakhir bekerja. TKI Formal bekerja setiap hari selama 12 (dua belas) jam dengan 2 (dua) kali waktu istirahat yaitu istirahat pertama selama 40 menit) dan istirahat kedua selama 40 menit. TKI Formal mendapatkan penginapan atau tempat tinggal sesuai dengan standar Malaysia yang disediakan dan ditanggung oleh Western Digital Sdn. B.hd. TKI Formal mendapatkan biaya pengobatan jika sakit dan TKI Formal yang sakit. Tanggung Jawab PT. Sukamulia Mandiri Agung pada TKI Formal yang mengakiri masa kerja sebelum kontrak kerja selesai yaitu TKI yang melakukan pemutusan secara sepihak maka tanggung jawab sepenuhnya atas keberadaannya di Malaysia menjadi tanggung jawabnya sendiri dan bukan menjadi tanggung jawab Western Digital maupun PT. Sukamulia Mandiri Agung. Disarankan pada pihak perusahaan untuk mencantumkan sanksi dan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh TKI Formal yang melakukan wanprestasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tenaga Kerja Indonesia Formal, Tanggung Jawab Perusahaan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70790
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Mar 2019 15:21
Last Modified:22 Mar 2019 15:21

Repository Staff Only: item control page