PELAKSANAAN PENGHIBAHAN ATAS HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTRI KEPADA ANAKNYA YANG KEMUDIAN MENINGGAL DUNIA

Dhita , Mutiara Sari and YUNANTO, YUNANTO (2018) PELAKSANAAN PENGHIBAHAN ATAS HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTRI KEPADA ANAKNYA YANG KEMUDIAN MENINGGAL DUNIA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1379Kb

Abstract

Pasal 1666 yang menjelaskan, “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan.” Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk pelaksanaan penghibahan atas harta kekayaan suami istri kepada anaknya dan mengapa penghibahan atas harta kekayaan suami istri kepada anaknya yang kemudian meninggal dunia tidak dapat ditarik kembali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan masalah menggunakan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer yang sumbernya adalah Putusan Nomor 85/Pdt.G/2016/PA.Ab. sedangkan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan untuk analisa data yang digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan penghibahan atas harta kekayaan suami istri kepada anaknya harus dilakukan dihadapan Notaris/PPAT dalam suatu akta otentik, untuk orang yang beragama muslim penghibahan tidak boleh melebihi dari 1/3 dari harta yang dimiliki dari pemberi hibah, dan untuk orang yang beragama non muslim, penghibahan harta kekayaan suami istri kepada anaknya tidak boleh melanggar hak mutlak (legittieme portie) dari para ahli waris. Hakim Pengadilan Agama Ambon dengan putusannya, memutuskan, hibah itu tidak dapat ditarik kembali jika penghibah atau penerima hibah meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan Pasal 714 ayat (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), menjelaskan: “Apabila orang tua memberi hibah kepada anak-anaknya, maka ia berhak menarik hibah tersebut selama anak tersebut masih hidup.” Serta di dalam Pasal 720 KHES dinyatakan bahwa “Dalam hal penghibah atau penerima hibah meninggal dunia, maka hibah itu tak dapat ditarik kembali.”

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hibah, Harta Kekayaan Suami Istri
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70777
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Mar 2019 11:30
Last Modified:22 Mar 2019 11:30

Repository Staff Only: item control page