UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG MELALUI PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN KARYAWAN (STUDI PADA PT.INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDOMUNCUL,Tbk DI KABUPATEN SEMARANG)

Cut Aprillia , Agreppina and Budi , Santoso (2018) UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG MELALUI PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN KARYAWAN (STUDI PADA PT.INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDOMUNCUL,Tbk DI KABUPATEN SEMARANG). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2401Kb

Abstract

Rahasia dagang sebagai salah satu hak kekayaan intelektual, merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang harus dilindungi.Sebagai salah satu syarat agar informasi dianggap sebagai rahasia dagang apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah – langkah yang layak dan patut.Dalam suatu perusahaan, jika langkah – langkah yang layak dan patut sudah dilakukan tetapi ternyata masih terdapat celah dalam perjanjian kerja yang memungkinkan bagi seorang karyawan untuk melakukan pelanggaran terhadap rahasia dagang perusahaan, dikemudian hari perusahaan dapat menanggung kerugian secara materiil apabila terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang perusahaan oleh karyawan. Salah satu perjanjian kerja perusahaan yang perlu untuk dikaji lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap rahasia dagangnya adalah Perjanjian Kerja PT.Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul,Tbk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah seharusnya bentuk perjanjian kerja yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang perusahaan sehingga diperlukan perubahan dalam materi perjanjian kerja, khususnya PT.Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul,Tbk. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul,Tbk sudah melakukan langkah – langkah yang dianggap patut untuk menjaga rahasia dagangnya, akan tetapi masih terdapat celah dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan, diantaranya tidakada suatu klasul yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban karyawan adalah menjaga rahasia dagang perusahaan dan tidak dijelaskan secara lebih terperinci mengenai pengertian maupun ruang lingkup rahasia dagang perusahaan yang harus dijaga kerahasiaannya oleh karyawan. Kemudian di dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan Perusahaan bagi karyawan yang berhubungan langsung dengan rahasia dagang, tidak dijelaskan mengenai sanksi bagi karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap rahasia dagang. Celah tersebut dikemudian hari bisa menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan. Perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan adanya klausul mengenai pengertian, ruang lingkup dan sanksi pelangaran terhadap rahasia dagang sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap rahasia dagang perusahaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Rahasia Dagang, Perjanjian Kerja
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70434
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 15:34
Last Modified:05 Mar 2019 15:34

Repository Staff Only: item control page