KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH PIHAK YANG MENERIMA HAK (Studi Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Kabupaten Tegal Terhadap Pendaftaran Hak Atas Tanah)

Bha’iq Roza , Rakhmatullah and Widhi , Handoko (2018) KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH PIHAK YANG MENERIMA HAK (Studi Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Kabupaten Tegal Terhadap Pendaftaran Hak Atas Tanah). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1592Kb

Abstract

Pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan mempunyai ketentuan batas waktu yang diatur dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Penjelasan atas pasal tersebut bahwa kewajiban PPAT hanya sebatas menyampaikan akta yang dibuatnya kepada Kantor Pertanahan, selanjutnya pendaftaran kegiatan selanjutnya sampai penerimaan sertifikat menjadi urusan pihak yang berkepentingan. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengapa masyarakat kabupaten Tegal belum memiliki kesadaran hukum terhadap pendafataran peralihan hak atas tanah, ,bagaimana akibat hukum terhadap keterlambatan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang didasarkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh pihak penerima hak dan bagaimana solusi atas kesadaran hukum masyarakat dan solusi atas keterlambatan pendaftaran tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan Socio-Legal yaitu suatu pendekatan yang dilakukan atau yang digunakan untuk menjadi acuan dalam menyoroti permasalahan aspek-aspek hukum yang berlaku. Hasil Penelitian ini memberikan jawaban bahwa masyarakat Kabupaten Tegal, khususnya masyarakat ekonomi lemah belum memiliki kesadaran hukum mendaftarkan peralihan hak atas tanah yang didasarkan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal disebabkan factor-faktor sebagai berikut: kurangnya pengetahuan hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah, biaya yang mahal,dan prosedur pendaftarannya berbelit-belit serta memakan waktu lama. Keterlambatan pendaftaran akta jual beli PPAT ke Kantor Pertanahan tidak mengakibatkan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan oleh para pihak menjadi batal. Solusi atas kesadaran hukum masyarakat adalah sebagai berikut :Sosialiasi Kantor Pertanahan yang berjangka dan terarah, Kerjasama dan kordinasi yang baik antara seluruh stakeholder, Penerapan Sistem online. Solusi atas keterlambatan pendaftaran tanah adalah membuat surat pernyataan keterlambatan oleh pihak pembeli Saran dari penelitian ini adalah Adanya penegakan sanksi yang tegas kepada oknum pegawai Kantor Pertanahan yang melakukan penyimpangan, seluruh stakeholder membuat nota kesepakatan bersama dalam rangka pendaftaran perlalihan hak atas tanah, revisi pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Peralihan Hak Atas Tanah, Akta Jual Beli, Kesadaran Hukum Masyarakat
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70419
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 13:56
Last Modified:05 Mar 2019 13:56

Repository Staff Only: item control page