PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT ADANYA PERJANJIAN KAWIN PASCA PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

AZIFATUN , NAJAKHA and YUNANTO, YUNANTO (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT ADANYA PERJANJIAN KAWIN PASCA PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

916Kb

Abstract

Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, menyebabkan terjadinya perubahan terhadap waktu perjanjian perkawinan, yaitu perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan. Hal ini berdampak pada pihak ketiga yang rentan dirugikan terhadap ketentuan tersebut. Perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan akan merubah status harta perkawinan dan dapat merugikan pihak ketiga jika pihak ketiga tersangkut, sehingga pihak ketiga perlu mendapat perlindungan. Penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Adanya Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, bertujuan untuk menganalisis perjanjian kawin dapat mengikat pihak ketiga dan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga akibat adanya perjanjian kawin setelah perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif . Penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kawin dapat mengikat pihak ketiga setelah didaftarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 50 Kompilasi Hukum Islam. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga, terhitung mulai tanggal dilangsungkannya perkawinan dihadapan pegawai pencatat nikah. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga akibat adanya perjanjian kawin setelah pekawinan yaitu hak mengajukan gugatan ke pengadilan agar perjanjian kawin yang dibuat dan merugikan dirinya tersebut untuk dibatalkan baik sebagian maupun seluruhnya dengan dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum mana sebagai dasar yaitu dilanggarnya ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perjanjian kawin apapun isinya tidak merugikan kepentingan pihak ketiga. Disarankan dalam penelitian ini Notaris dalam membuat akta perjanjian kawin setelah dilangsungkannya perkawinan agar berhati-hati jangan sampai terdapat pihak ketiga yang dirugikan dari perjanjian kawin tersebut. Perlu diterbitkan peraturan mengenai tata cara bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan mengajukan

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Kawin, Pihak Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70417
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 13:51
Last Modified:05 Mar 2019 13:51

Repository Staff Only: item control page