TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SENGKETA WAKAF TERKAIT HILANGNYA AKTA IKRAR WAKAF (STUDI KASUS TANAH WAKAF MASJID PEKODJAN SEMARANG)

Ali Zaenal , Abidin and Agus , Sarono (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SENGKETA WAKAF TERKAIT HILANGNYA AKTA IKRAR WAKAF (STUDI KASUS TANAH WAKAF MASJID PEKODJAN SEMARANG). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word - Published Version
Restricted to Registered users only

1765Kb

Abstract

Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan al-imsâk. Makna al-man’u mencegah atau melarang, adapun al-imsâk adalah menahan. Adapun secara semantik, wakaf bermakna menahan sesuatu objek untuk dimanfaatkan, dan menahan objek tersebut dari kerusakan maupun dipindah tangankan. Di antara faktor yang mendorong seseorang untuk tidak mengakui adanya ikrar wakaf adalah makin langkanya tanah, makin tingginya harga jual tanah, menipisnya kesadaran beragama, dan kurangnya pendidikan agama sejak dini, dan bisa jadi juga disebabkan orang yang berwakaf telah mewakafkan seluruh atau sebagian besar hartanya. Adapun permasalahan yang dibahasa dari penelitian ini :Bagaimana kedudukan hukum tanah wakaf yang kehilangan akta ikrar wakaf ditinjau dari perspektif hukum perwakafan nasional? Dan Bagaimana penyelesaian hukum atas hilangnya akta ikrar wakaf dalam perspektif hukum perwakafan nasional ? Tujuan dari penelitian adalah untuk memahami status hukum tanah wakaf terkait hilangnya akta ikrar wakaf dan untuk memahami penyelesaian hukum terkait hilangnya akta ikrar dalam hukum nasional (hukum islam). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Yuridis empiris artinya mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola dan membandingkan dari kebiasaan yang terjadi terhadap Hukum Islam. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya diolah mengggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dan Kesimpulan penelitian diperoleh bahwa terkait dengan status perwakafan terkait hilangnya Akta Ikrar Wakaf, status tersebut tidak kuat, tidak kuat di sini dalam arti walaupun telah sah secara Hukum Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun namun dengan hilangnya Akta Ikrar Wakaf menyebabkan terhambatnya untuk nantinya bisa dijadikan syarat pembuatan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Cara penyelesaian sengketa perwakafan terkait hilangnya akta ikrar wakaf, ada 2 yaitu :Musyawarah, Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4l tahun 2004 tentang wakaf, menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan yang terjadi dilakukan dengan cara musyarawarah unfuk mufakat. Pengadilan, Putusan Pengadilan bisa dijadikan dasar untuk balik nama/pembuatan sertifikat, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997. Dalam PP tersebut memang tidak ada secara eksplisit menyatakan bahwa Putusan Pengadilan bisa dijadikan dasar pengajuan balik nama sertifikat, tetapi bisa diartikan bahwa balik nama/pembuatan sertifikat bisa berdasarkan surat otentik yang dibuat oleh bukan PPAT, karena Putusan Pengadilan termasuk surat atau akta otentik. Biasanya putusan pengadilan ini didahului oleh sengketa pihak-pihak terkait atau penetapan dari pihak pihak yang berkepentingan. Balik nama sertifikat/pebuatan sertifikat baru dilakukan setelah putusan tersebut in kracht van gewijsde atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hukum Islam, Wakaf, Hilangnya Akta Ikrar Wakaf.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70396
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 10:30
Last Modified:05 Mar 2019 10:30

Repository Staff Only: item control page