HAK KARYAWAN OUTSOURCING ATAS TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

Yuslely , Septenica Nainggolan and Joko , Priyono (2017) HAK KARYAWAN OUTSOURCING ATAS TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1815Kb

Abstract

Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini merupakan dasar strategi nasioal dalam persamaan hak dan penghapusan diskriminasi bagi tenaga kerja dalam suatu pekerjaan, serta pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tersebut tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Fokus permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain adalah Bagaimana pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawan outsourcing? Bagaimana akibat hukum bila pengusaha tidak membayar Tunjangan Hari Raya? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat penelitian deskriptif preskriptif yaitu dimaksudkan untuk mengevaluasi terhadap masalah yang diteliti dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku mengingat dalam teori hukum itu bersifat preskriptif. Hasil dari penelitian ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) bagi karyawan outsourcing didasarkan atas lamanya bekerja, bukan status pekerja, sekalipun karyawan outsourcing. Sedangkan akibat hukum bagi pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Hak karyawan outsourcing dalam penelitian ini juga berhubungan dengan kesejahteraan bagi pihak pekerja/buruh. Kesejahteraan dalam hal ini lebih menekankan pada kesejahteraan sosial, yang artinya adalah mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik. Saran dari penelitian ini adalah Bagi pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan Bagi karyawan Outsourcing terlebih dahulu menunggu pembagian Tunjangan Hari Raya outsourcing tersebut diberikan oleh pengusaha, Karena pada dasarnya, Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik itu karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak maupun karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak Karyawan Outsourcing, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70390
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 10:09
Last Modified:05 Mar 2019 10:09

Repository Staff Only: item control page