Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Untuk Perjanjian Kredit Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat

Yuli Erika , Sipayung and Siti Malikhatun , Badriyah (2017) Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Untuk Perjanjian Kredit Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1728Kb

Abstract

Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek tanggungan, salahsatunya adalah hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajibdidaftar dalam umum, pada Kantor Pertanahan. Dengan demikian setiap ObyekHak Tanggungan harus terdaftar dan memiliki sertipikat hak atas tanah. Namundemikian terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat dapat pula dibebankanHak Tanggungan sepanjang pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukanbersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai upaya yang dilakukan agar tanah yang belum bersertipikat bisa menjadi jaminan atas suatu kredit dengan pengikatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) danperbedaan pendapat baik dari pihak Kreditor maupun dari pihak Notaris tentang pengikatan kredit dengan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris danbersifat deskriptif analitis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalahdata primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pembebanan Hak Tanggungan terhadap tanah yang belum bersertipikattidak pernah dilakukan bank dengan membuat APHT secara langsung terhadaptanah-tanah yang belum bersertipikat. Bank dalam hal ini hanya sebatasmembuat SKMHT saja. Pertimbangan hukum tidak dibuatnya APHT terhadaptanah-tanah yang belum terdaftar oleh karena terdapat kemungkinan hak-hakatas tanah tersebut belum jelas kepemilikannya. Dalam prakteknya Notaris/PPATselalu membuatkan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) sesuaiPasal 15 (4) UUHT, untuk mengikat jaminan atas tanah-tanah yang belumbersertipikat yang akan dijadikan agunan. Akan tetapi hal inilah yang menjadikendala karena proses pengsertipikatannya memerlukan jangka waktu yang lebihdari 3 (tiga) bulan bahkan bisa mencapai 1 (satu) tahun. Akibat hukum jaminan hak tanggungan yang berupa SKMHT tidak ditingkatkan menjadi APHT maka menurut teori adalah batal demi hukum sehingga perjanjian kredit yang tidak ada jaminan hak tanggungannya akan berpengaruh pada kewenangan bank dalam permasalahan kredit macet.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanah belum Bersertipikat.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70388
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 10:04
Last Modified:05 Mar 2019 10:04

Repository Staff Only: item control page