IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI KOTA SEMARANG

Yulia Shofa , Madaniyah and Mochammad , Dja'is (2017) IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

6Mb

Abstract

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu merupakan kebijakan yang mengatur tentang pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu yakni Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya berlaku pada Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri dengan luas wilayah maksimal 5.000 m2 (limaribu meter persegi). Kebijakan tersebut di atas hanya berlaku di 5 (lima) kota di Indonesia, yaitu meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya. Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Kota Semarang”. Dengan menggunakan pendekatan soscio legal, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan sebelum dan sesudah dikeluarkannya kebijakan tersebut, dan mengetahui soal hambatan serta penyelesaian dalam penerapannya khususnya di Kota Semarang. Dengan dikeluarkannya kebijakan sebagaimana tersebut di atas, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah laju investasi khususnya di kota – kota besar di Indonesia. Upaya mempermudah tersebut meliputi penyederhanaan proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu yang meliputi hampir semua tahapan peralihan hak yang dilakukan di kantor pertanahan yaitu Pengecekan sertifikat, Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), Pembuatan Akta Jual Beli, Pendaftaran peralihan hak, dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwasannya penerapan pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Sedangkan penerapan pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah bahwasannya Kantor Pertanahan Kota Semarang mengaku komit, patuh, mendukung, dan melaksanakan kebijakan tersebut. Dalam penerapan kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak menemui hambatan yang besar. Hambatan – hambatan sebagaimana dimaksud tersebut dapat dikesampingkan apabila dari pihak pemohon telah melengkapi berkas persyaratan secara lengkap disertai berkas izin lokasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Peralihan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu, Kota Semarang.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70387
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 10:01
Last Modified:05 Mar 2019 10:01

Repository Staff Only: item control page