“ARTI PENTING MEREK TERDAFTAR DALAM AKTIVITAS BISNIS MAKANAN (STUDI SINGKONG KEJU D-9 SALATIGA)”

Winda Tri , Purnamasari and Budi , Santoso (2017) “ARTI PENTING MEREK TERDAFTAR DALAM AKTIVITAS BISNIS MAKANAN (STUDI SINGKONG KEJU D-9 SALATIGA)”. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2069Kb

Abstract

Status kepemilikan merek dagang tersebut, yang digunakan telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan merek, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Singkong Keju D-9 Salatiga telah mendaftarkan merek dagang karena usaha tersebut semakin meningkat. Problematik penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum pemegang hak merek terdaftar dalam aktivitas bisnis makanan di Indonesia 2) Apakah pengaruh bagi pelaku usaha atas terdaftarnya merek Singkong Keju D-9 Salatiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan (wawancara). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemerintah berupaya dalam meningkatkan dan mendorong pelaku usaha bisnis makanan di Indonesia adalah untuk melakukan pendaftaran HKI, khususnya merek produk yang dihasilkannya yaitu diantaranya dengan membentuk tim penyuluh lapangan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha bisnis makanan dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang manfaat merek secara berkelanjutan. Selain upaya, pemerintah berperan dalam menumbuhkan kesadaran pendaftaran HKI (khususnya Merek D-9) bagi pelaku usaha bisnis makanan, peran tersebut diantaranya adalah dengan memberikan perlindungan hukum baik itu perlindungan hukum preventif maupun perlindungan hukum represif. Arti pentingnya HKI khususnya pendaftaran merek D-9 ke Dirjen HKI dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu dapat memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi pelaku usaha bisnis makanan, selain itu perlindungan merek yang terdaftar tersebut bisa memperkenalkan produknya di pasaran nasional ataupun internasional sebagai sarana promosi bagi barang yang diproduksi oleh pelaku usaha tersebut. Saran kepada pemerintah, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian mengenai penetapan biaya permintaan pendaftaran merek berdasarkan besar kecilnya usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia, sehingga pelaksanaan perlindungan hukum terhadap merek, khususnya dalam hal ini merek Singkong Keju D-9 Salatiga bisa menjangkau semua golongan pelaku usaha.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Merek, Terdaftar dan Bisnis Makanan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70376
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 09:45
Last Modified:05 Mar 2019 09:45

Repository Staff Only: item control page