Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

VANIA , SOPUTRO and Nabitatus , Sa’adah (2017) Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2151Kb

Abstract

Tesis ini Menggambarkan permasalahan mengenai PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai terobosan baru dalam penetapan upah minimum. Melalui perubahan mekanisme pengupahan ini diharapkan dapat meminimalisir persoalan terkait dengan penetapan upah setiap tahun, namun penetapan mengenai upah tersebut memiliki beberapa perbedaan yang tidak sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan seperti misalnya mengenai Formulasi Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak, dan Dewan Pengupahan. Perumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai pengupahan apabila dikaitkan dengan perlindungan pekerja dan apakah pertimbangan pemerintah merubah sistem pengupahan. Kedua hal tersebut di angkat mengingat terdapat beberapa perbedaan dalam Undang-undang ketenagakerjaan dan PP pengupahan yang berkaitan dengan perlindungan buruh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dimana penelitian ini mengkaji penerapan norma-norma atau kaedah-kaedah hukum dalam hukum positif. Penetapan Upah Minimum yang dikaitkan dengan perlindungan pekerja tidak memberikan perlindungan maupun upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup, upah yang didapatkan berdasarkan perhitungan formulasi pengupahan lebih sedikit dibandingkan dengan melalui survei pasar. Pertimbangan pemerintah dalam membuat PP No 78 Tahun 2015 adalah sebagai terobosan baru dalam bidang pengupahan yang dipandangnya sebagai penyempurna Undang-undang No 13 Tahun 2003 namun kenyataannya terdapat beberapa perbedaan dengan Undang-Undang, seperti misalnya: Peran Dewan Pengupahan yang tadinya mensurvei pasar sekarang telah diambil alih oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Kebutuhan Hidup Layak yang tadinya di tinjau tiap setahun sekali menjadi lima (5) tahun sekali, serta tidak dilibatkan serikat pekerja dalam penetapan upah karena telah diatur formula melalui perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah sebaiknya memandang kedua belah pihak sehingga pekerja dapat sejahtera dan perusahaan dapat terus berjalan dan berkembang.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:PerlindunganPekerja, Formulasi Pengupahan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70372
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 09:37
Last Modified:05 Mar 2019 09:37

Repository Staff Only: item control page