Tri Feby , Handayani and YUNANTO, YUNANTO (2017) AKIBAT HUKUM PENJUALAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR TANPA PERSETUJUAN HAKIM PENGAWAS (Studi di Pengadilan Negeri Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.
Archive (ZIP) - Published Version Restricted to Registered users only 2572Kb |
Abstract
Dalam hal kepailitan putusan pernyataan pailit akan menimbulkan akibat hukum bagi para kreditur dan debitur, setelah putusan tersebut menyatakan debitur terbukti pailit, maka hakim akan memerintahkan hakim pengawas untuk menunjuk kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit. Pemberesan yang dilakukan oleh kurator yaitu penjualan harta pailit secara dibawah tangan dan dengan persetujuan hakim pengawas. Apabila dilakukan tanpa persetujuan hakim pengawas maka penjualan harta pailit tidak sesuai prosedur dan hal tersebut merupakan kelalaian kurator dalam pemberesan harta pailit yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan penjualan harta pailit oleh kurator tanpa persetujuan hakim pengawas dan akibat hukumnya atas penjualan harta pailit yang dilakukan oleh kurator tanpa persetujuan hakim pengawas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu yang mengkonsepkan hukum sebagai norma dan perilaku di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penjualan harta pailit oleh kurator tanpa persetujuan hakim pengawas merupakan jual beli yang tidak sah karena proses jual beli tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan menjadi batal demi hukum, sekalipun pihak ketiga/ pembeli harta pailit merupakan pembeli yang beritikad baik. Dalam hal ini kurator telah melanggar ketentuan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu melakukan penjualan harta pailit dibawah tangan tanpa persetujuan hakim pengawas. Akibat hukum terhadap pembeli harta pailit yaitu kehilangan haknya atau tidak dapat menguasai objek harta pailit dan tidak mendapatkan perlindungan hukum serta tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak kreditur atau kurator, meskipun telah terjadi proses jual beli dimana pihak ketiga/ pembeli harta pailit telah memenuhi kewajibannya dengan membayar objek harta pailit. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, jual beli harta pailit oleh kurator tanpa persetujuan hakim pengawas adalah jual beli yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur dimana dalam perjanjian jual belinya tidak memenuhi pernyataan sahnya perjanjian sehingga pembeli harta pailit tidak dapat menguasai objek yang dibelinya. Sebaiknya, sebelum melakukan proses jual beli para pihak harus meneliti dengan baik mengenai objek/ harta pailit sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan salah satu atau kedua para pihak.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akibat Hukum, Penjualan Harta Pailit, Kurator, Hakim Pengawas |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 70370 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 05 Mar 2019 09:34 |
Last Modified: | 05 Mar 2019 09:34 |
Repository Staff Only: item control page