PENYERAHAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA DISPENDA KOTA SEMARANG (Studi Kasus Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman)

Syifa , Riapradiani and Lita , Tyesta ALW (2017) PENYERAHAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA DISPENDA KOTA SEMARANG (Studi Kasus Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2459Kb

Abstract

Fasilitas umum dan fasilitas sosial diadakan dalam rangka pensejahteraan masyarakat, termasuk juga perumahan. Pengadaan fasilitas tersebut melibatkan pihak Pemerintah dan Swasta selaku pengembang. Secara prosedural, fasilitas yang sudah diadakan oleh pengembang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi realitanya banyak pengembang yang belum menyerahkan fasilitas yang sudah jadi kepada Pemerintah Daerah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemerintah Kota Semarang? (2) Faktor–faktor apa yang mempengaruhi lemahnya pengembang belum menyerahkan fasum dan fasos di Kota Semarang? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan sosio legal. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa (1) Pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Prasarana dan Sarana kawasan utilitas di Kota Semarang pada dasarnya sesuai dengan pedoman Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 dimana pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana dari pengadaan awal sampai penyerahan mengacu pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. Terkait pengelolaan prasarana dan sarana yang telah diadakan masih terdapat hambatan yang berupa belum diserahkannya fasilitas-fasilitas yang diadakan oleh developer kepada Pemerintah Daerah. (2) Faktor yang mempengaruhi lemahnya pengembang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial adalah adanya perbuatan wanprestasi dari pihak pengembang kepada konsumen sementara itu kurang tegasnya Pemerintah Daerah dalam menangani pengembang yang melanggar perda nomor 6 tahun 2015 tersebut. Saran : Pengadaan dan pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebaiknya diatur dalam perjanjian perikatan jual beli (PPJB) apabila terjadi wanprestasi oleh developer, pihak pembeli/user dapat menuntut pihak developer dengan menggunakan PPJB tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyerahan Fasos Dan Fasum, Pengembang, DPKAD Kota Semarang
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70362
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Mar 2019 09:01
Last Modified:05 Mar 2019 09:01

Repository Staff Only: item control page