KEBIJAKAN PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA PENDAFTARAN TANAH SETELAH LIMA TAHUN PENERBITAN SERTIPIKAT OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah)

SUSAN , KURNIASIH UTAMI and Widhi , Handoko (2017) KEBIJAKAN PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA PENDAFTARAN TANAH SETELAH LIMA TAHUN PENERBITAN SERTIPIKAT OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2982Kb

Abstract

Kepemilikan sertipikat tanah berdasarkan PP No. 24/1997 akan memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Setelah berjalan Selma 5 (lima) tahun tidak ada gugatan maka sertipikat tidak dapat lagi diganggu gugat karena sertipikat tersebut telah mempunyai kekuatan pembuktian mutlak. Namun tidak menutup kemungkinan akan terbit sertipikat ganda, sehingga untuk membuktikan kepemilikan haknya harus dilakukan gugatan ke pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kepemilikan hak atas tanah setelah lima tahun kepemilikan sertipika masih dapat dilakukan gugatan di pengadilan; Bagaimana pembatalan sertipikat hak atas tanah setelah lima tahun terbit sertipikat apabila ditinjau dari asas kepastian hukum; dan Bagaimana pertanggungjawaban BPN yang memberikan jaminan kepastian hukum kepda pemegang hak atas tanah. Pendekatan penelitian ini digunakan secara socio legal research. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Jenis dan Sumber Data yang digunakan adalah data primer dan datas sekunder dengan metode pengumpulan penelitian dilakukan melalui : studi pustaka dan studi lapangan. Teknik analisis dilakukan melalui analisis kualitatif yang dilengkapi dengan validasi data. Hasil penelitian yang diperoleh adalah kepemilikan hak atas tanah setelah lima tahun kepemilikan sertipikat masih dapat dilakukan gugatan di pengadilan. Sertipikat hak milik atas tanah yang diterbitkan mengandung kelemahan terhadap kepastian hak karena masih dapat dipersoalkan oleh masyarakat di lembaga peradilan. Pertanggungjawaban BPN yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kota Bandung akan menindak tegas kepada petugas yang baik secara sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertipikat. Saran yang diberikan bahwa pemerintah dalam hal ini BPN harus dapat memberikan pertanggungjawaban atas sertipikat yang diterbitkan. Diupayakan agar tidak terjadi sengketa setelah terbitnya sertipikat karena sertipikat yang bermasalah menimbulkan potensi gugatan di kemudian hari.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum dan Pembatalan Sertipikat
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70350
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 15:50
Last Modified:04 Mar 2019 15:50

Repository Staff Only: item control page