PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN MILIK PEMERINTAH KOTA SEMARANG (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Semarang)

Sulistio , Yudi Saputra and Widhi , Handoko (2017) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN MILIK PEMERINTAH KOTA SEMARANG (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2382Kb

Abstract

Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah adanya kepastian hukum bagi pemegang sertifikat atas tanah tersebut. Hak-hak atas tanah terdiri dari bermacam-macam hak atas tanah diantaranya : Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Sewa dan masih banyak lagi. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Keberadaan HGB memungkinkan adanya adaptasi dan okupasi terhadap area hak pengelolaan membuat rasa hak guna bangunan dapat berubah menjadi hak kepemilikan. Sebagai permasalahan dalam Tesis ini: Mengapa Pemkot Kota Semarang memberikan ijin Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan? Bagaimana konsep perlindungan hukum bagi pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan socio legal. Pendekatan yang berada dalam ranah hukum, hanya perspektifnya yang berbeda. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Hasil pembahasan permasalahan adalah Pemberian Ijin Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Oleh Pemkot Semarang melalui beberapa tahapan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999, pemegang hak pengelolaan berhak untuk menentukan hak atas tanah yang dapat diberikan kepada pemegang hak guna bangunan. Dan Pemerintah Kota Semarang sebagai Pemegang Hak Pengelolaan hanya dapat memberikan jenis hak atas tanah kepada pemegang hak guna bangunan berupa Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan melalui perjanjian Penggunaan tanah yang dibuat dengan akta Notaril. Saran : Pemkot Semarang, dalam rangka pencapaian kesejahteraan masyarakat seharusnya lebih berorientasi kepada pemanfaatan hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan yang dikelola oleh Pemkot Semarang. Pembebanan atas pelimpahan hak guna bangunan tersebut seyogyanya tidak memberikan implikasi yang memberatkan bagi masyarakat, baik dari segi ketentuan regulasi ataupun biaya yang wajib ditanggung.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70349
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 15:43
Last Modified:04 Mar 2019 15:43

Repository Staff Only: item control page