AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN (YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN) YANG DIBATALKAN PENGADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 69/PUU-XIII/2015

Sekar , Amalin and Bambang , Eko Turisno (2017) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN (YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN) YANG DIBATALKAN PENGADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 69/PUU-XIII/2015. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

5Mb

Abstract

Perjanjian kawin merupakan perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dan terdapat ancaman kebatalan bagi setiap perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan, namun saat ini ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mana perjanjian kawin dapat dibuat pada saat, sebelum dilangsungkan atau selama ikatan perkawinan. Mengangkat 2 permasalahan yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam membatalkan perjanjian kawin yang dilakukan setelah perkawinan pada perkara Nomor : 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel dan bagaimana akibat hukum perjanjian kawin (yang dibuat setelah perkawinan) yang dibatalkan pengadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Metode Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui teknik wawancara dengan narasumber, serta data sekunder yang dikumpulkan dari penelitian kepustakaan. Data yang telah dihimpun dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pada Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Perkara Nomor : 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel, penggugat dan tergugat terbukti membuat perjanjian kawin setelah adanya perkawinan sehingga dijadikan pertimbangan hakim untuk membatalkan perjanjian kawin karena telah melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 147 KUH Perdata namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015 pertimbangan hakim tersebut tidak dibenarkan. Dengan demikian perjanjian kawin (yang dibuat setelah perkawinan) yang dibatalkan pengadilan apabila putusan tersebut dirasa kurang memuaskan, maka dapat mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Terkait dengan putusan Nomor : 526/PDT/G/2012/PN. Jkt.Sel yang diteliti oleh penulis telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh karena batas waktu dari perkara tersebut telah melampaui waktu yang telah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang upaya hukum banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Dengan demikian bagi para pihak, notaris dan pemerintah yang membuat perjanjian kawin harus lebih memperhatikan aturan hukum yang berlaku khususnya aturan mengenai pembuatan perjanjian kawin.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Kawin, Akibat Hukum
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70339
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 14:52
Last Modified:04 Mar 2019 14:52

Repository Staff Only: item control page