HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM MENJAGA RAHASIA DAGANG PADA PERJANJIAN FRANCHISE MEREK “CHOCO LATTE” DI KOTA TANGERANG

RUDALFYANTO , ISRONI SUWONDO and Budi , Santoso (2017) HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM MENJAGA RAHASIA DAGANG PADA PERJANJIAN FRANCHISE MEREK “CHOCO LATTE” DI KOTA TANGERANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1637Kb

Abstract

Salah satu model bisnis yang banyak dilirik oleh para penguasaha saat ini adalah bisnis waralaba atau franchise, baik itu pebisnis baru/pemula ataupun pebisnis yang sudah berpengalaman. Dalam bisnis waralaba terdapat tiga komponen yaitu franchisor, franchisee, franchise. Ada banyak usaha waralaba, salah satu yang diteliti dalam penulisan tesis ini yaitu franchise minuman “choho latte”. Kedua belah pihak menjalin kerjasama yang dibangun atas dasar perjanjian franchise. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement). Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisor dan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee. Dalam penelitian ini mencoba melihat apakah perjanjian waralaba “Chocolatte” termasuk Franchise sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan bagaimana hak dan kewajiban para pihak yang ditujukan dalam kontrak franchise. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur “Choco Latte Indonesia”, produk Choco Latte yang memiliki kriteria tersendiri dan memiliki standar mutu produk, pelayanan, kebersihan gerai, dan standar lain yang telah ditetapkan. Selain itu mudah untuk diajarkan cara pembuatannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba bahwa waralaba harus memenuhi kriteria memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan dan HAKI yang telah terdaftar. Choco latte Indonesia juga telah sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012, sehingga berdasarkan persyaratan-persyaratan tersebut yang merupakan bentuk perjanjian tertulis yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan Choco Latte sebagai Licensor / Franchisor dan mitra sebagai Licensee/Franchisee, maka perjanjian waralaba “Chocolatte” termasuk Franchise sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Hak dan kewajiban para pihak yang ditujukan dalam kontrak franchise pihak Choho Latte sebagai franchisor memberikan haknya kepada franchisee segala sesuatu yang diperlukan seperti memberikan produk, pelayanan training, pengembangan jaringan maupun pemasaran dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian. Sedangkan kewajiban franchisee terhadap franchisor diantaranya membayar royalty, membantu mengembangkan perusahaan sesuai dengan visi misinya, menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditentukan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak dan Kewajiban,Perjanjian Franchise dan Rahasia Dagang.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70334
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 14:25
Last Modified:04 Mar 2019 14:25

Repository Staff Only: item control page