ARTI PENTING AKTA OTENTIK PADA PERJANJIAN WARALABA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA

Rosyidah, Rosyidah and Budi , Santoso (2017) ARTI PENTING AKTA OTENTIK PADA PERJANJIAN WARALABA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

4Mb

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis tentang arti penting akta otentik pada perjanjian waralaba. Terdapat sejumlah fakta bahwa sebagian besar perjanjian kontrak waralaba dibuat di bawah tangan dan meskipun sudah dibuat dalam bentuk akta otentik sebagaimana yang dijumpai pada waralaba pendidikan PRIMAGAMA, ternyata masih tidak bisa melindungi hak franchisee yang dirugikan karena adanya masalah-masalah yang justru tidak atau belum diatur di dalam klausul-klausul akta otentik, misalnya kepailitan franchisordan fenomena “free riding” dan “tie in”. Hal ini menjadi alasan untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah: mengapa akta otentik memiliki arti penting pada perjanjian waralaba? dan bagaimana format perjanjian waralaba yang efektif? Studi ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang tidak hanya mengkaji suatu masalah dari sudut pandang teori hukum atau peraturan perundang-undangan saja (law in books), tetapi juga mengkaji tentang bekerjanya hukum dan respon masyarakat terhadap hukum yang diterapkan (lawin action).Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, artinya mengungkapkan fakta-fakta secara apa adanya untuk kemudian dianalisis dan diinterpretasikan mengenai hubungan kausalnya dengan masalah- masalah hukum maupun non hukum yang mendasarinya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa arti penting akta otentik pada perjanjian waralaba diukur dari manfaatnya dalam melindungi kepentingan para pihak, dapat mencegah dan mengendalikan praktik-praktik “free riding”, “tie in”, menjaga keseimbangan dan keadilan secara proporsional, dan dapat dijadikan dasar bagi para praktisi hukum untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan; format akta otentik setidaknya harus berisi Informasi pokok, informasi tambahan dan ruang bagi para pihak untuk melakukan perubahan isi akta terkait dengan situasi yang belum diperjanjikan dan/atau belum bisa diramalkan sebelumnya secara seimbang dan berkeadilan. Kepada pemerintah disarankan untuk memperbaiki isi Pasal 4 ayat (1) PP RI No. 42/2007 dengan menambahkan kata “dalam bentuk akta otentik”, sedangkan kepada Kementerian Perdagangan RI disarankan untuk memperbaiki isi prospektus pada Lampiran I Permendag. RI No.. 53/M-DAG/PER/8/2012 dengan menambahkan substansi tentang Litigasi, Kepailitan, Pembatasan terhadap praktik sistem “paket” atau “tie in” oleh franchisor

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Arti Penting, Akta Otentik, Perjanjian Waralaba, PP RI No. 42/2007
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70333
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 14:22
Last Modified:04 Mar 2019 14:22

Repository Staff Only: item control page