PENCANTUMAN LABEL PANGAN OLEH PELAKU USAHA PADA KEMASAN MAKANAN DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN

RISTI , YAMSASNI and Bambang , Eko Turisno (2017) PENCANTUMAN LABEL PANGAN OLEH PELAKU USAHA PADA KEMASAN MAKANAN DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2662Kb

Abstract

Label pangan yang tercantum pada kemasan makanan merupakan sarana informasi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen untuk memenuhi hak konsumen atas infrormasi mengenai produk tersebut. . Kewajiban pelaku usaha mencantumkan label pangan pada kemasan makanan diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh deskripsi mengenai (1) alasan pelaku usaha yang memproduksi produk makanan olahan Aloe vera di kota Pontianak tidak mencantumkan label pangan pada kemasaan makanan tersebut sesuai dengan peraturan mengenai label pangan. (2) bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi produk makanan olahan Aloe vera/lidah buaya di Kota Pontianak akibat tidak mencantumkan label pangan sesuai dengan ketentuan label pangan pada kemasan makanan yang diproduksinya Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah yuridis empiris . Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder . data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara,observasi dan studi ke perpustakaan . Data primer dan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga dapat menjawab pemersalahan dalam tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan beberapa pelaku usaha yang memproduksi produk olehan aloevera/lidah buaya tidak mencantumkan label pangan sesuai dengan peraturan mengenai label adalah karena mereka tidak mengetahui tentang kewajibannya untuk mencantumkan label pangan . Tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha akibat tidak mencantumkan label pada produknya yaitu pengembalian uang atau pengantian produk. Pelaku usaha Tidak mengetahui tentang kewajiban mencantumkan label Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran hukum oleh para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya dan kurangnya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga seharusnya Dinas kesehatan melakukan pengawasan dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Konsumen, Label pangan, kemasan makanan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70311
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 09:42
Last Modified:04 Mar 2019 09:42

Repository Staff Only: item control page