AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN AKTA HIBAH WASIAT

RIFZKI DHIAN , PRAMUVTI and Kholis , Roisah (2017) AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN AKTA HIBAH WASIAT. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2163Kb

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak mensyaratkan kewajiban penggunaan akta otentik sehingga pengalihan hak atas merek melalui hibah wasiat dapat dibuat dibawah tangan. Penelitian ini membahas dan menganalisa pengalihan hak atas merek terdaftar berdasarkan akta hibah wasiat diambil dari contoh kasus hibah wasiat merek terdaftar “APROM”. Tujuan dari penulisan ini untuk menguraikan pengalihan hak atas merek terdaftar berdasarkan Akta hibah wasiat dan untuk menjelaskan akibat hukum pengalihan hak atas merek terdaftar yang dialihkan berdasarkan hibah wasiat. Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memiliki makna pencarian sebuah jawaban tentang suatu masalah. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kegiatan penelitian kepustakaan dan mempelajari data hprimer dan data sekunder. Analisa yang dilakukan adalah analisa kualitatif. Pengalihan hak atas merek diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang dalam hal ini hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena hibah wasiat yang dalam hal ini setelah pengalihan hak atas merek terjadi, harus diikuti dengan penyerahan. Pengalihan hak atas merek dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat umum atau Notaris memiliki kepastian hukum dengan anatomi akta yang sesuai dengan sebagaimana diatur didalam pasal 38 Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang tentang Jabatan Notaris. Sejauh isi perjanjian pengalihan hibah wasiat tersebut tidak dapat disangkal oleh para pihak, maka akta tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan. Berdasarkan hasil dari prnrlitian peralihan Hak atas Merek “APROM” kepada Halim Santoso memiliki konsekuensi bahwa Halim Santosa wajib untuk mengurus dan membiayai pencatatan pengalihan hak atas merek “APROM” secara resmi ke Direktorat Merek, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, dengan adanya peralihan melalui hibah wasiat tersebut, maka Agus Pramono sebagai pemilik awal merek “APROM” memberikan sertifikat asli merek “APROM” dan surat kuasa utuk mengatur permohonan penyerahan hak atas merek “APROM”.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akibat Hukum, Hak Atas Merek, Hibah Wasiat
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70307
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 09:24
Last Modified:04 Mar 2019 09:24

Repository Staff Only: item control page