PENYELESAIAN SENGKETA ALAS HAK MEREK MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (STUDI NEGOISASI LANGSUNG PARA PIHAK)

REZA ARIEF , THAHARY and Budi , Santoso (2017) PENYELESAIAN SENGKETA ALAS HAK MEREK MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (STUDI NEGOISASI LANGSUNG PARA PIHAK). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

4Mb

Abstract

Perkembangan terhadap lingkup obyek hak milik dalam sistem keperdataan di Indonesia, menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu jenis hak kebendaan yang tidak berwujud (immaterial) dapat dimiliki dengan Hak Milik. Salah satu bentuk hak milik kekayaan intelektual tersebut adalah Hak Merek. Pemegang Hak Merek mempunyai hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut setelah terlebih dahulu diajukan permohonan pendaftaran kepada Dirjen Kekayaan Intelektual. Meski telah didaftarkan dan menjadi hak ekslusif dari pemegang hak merek, ternyata tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa antara 2 (dua) merek yang memiliki kemiripan, yang dikenal sebagai sengketa alas hak merek. Sengketa itu harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh hukum baik itu melalui upaya litigasi dan upaya non-litigasi. Upaya penyelesaian sengketa melalui non-litigasi dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). Upaya ADR merupakan upaya penyelesaian sengketa yang sengaja diciptakan untuk menyelesaikan sengketa dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Berdasarkan atas latar belakang tersebut, maka dalam tesis ini bertujuan untuk mengetahui mengapa penyelesaian sengketa alas hak merek perlu diselesaikan melalui ADR, dan apa yang menjadi hambatan penyelesaian sengketa alas hak merek melalui ADR. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis empiris. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka sebagai data sekunder dan juga melakukan wawancara langsung sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukan dalam sengketa alas hak merek perlu diselesaikan melalui ADR dengan melakukan analisa penyelesaian sengketa alas hak merek “White Horse”, guna menarik kesimpulan perlunya sengketa alas hak merek diselesaikan melalui ADR: karena ADR lebih mencerminkan nilai aspek cita hukum idee des recht; kesesuaian ADR dengan nilai sosial dan budaya masyarakat; Mekanisme ADR diterapkan oleh WIPO; dan ketiadaan kewajiban mediasi pada Pengadilan Niaga. Sedangkan hambatan penyelesaian sengketa melalui ADR disebabkan sifat non-eksekutorial putusan ADR; kurangnya minat advokat melakukan ADR; dan sulitnya menentukan itikad baik pihak yang bersengketa. Saran yang diberikan: para pihak yang melakukan penyelesaian sengketa alas hak merek pada khususnya dan sengketa HKI pada umumnya perlu menggunakan mekanisme ADR, sehingga mengembalikan fungsi pengadilan sebagai upaya Last Resort dan Mahkamah Agung Indonesia perlu mengkaji untuk diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016 di lingkup Pengadilan Niaga.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelesaian Sengketa, Sengketa Alas Hak Merek, ADR
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70304
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 09:13
Last Modified:04 Mar 2019 09:13

Repository Staff Only: item control page