STATUS HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN YANG DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (Putusan Nomor: 28/PUU-XI/2013)

Rendi , Oktayana Malik and Budi , Santoso (2017) STATUS HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN YANG DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (Putusan Nomor: 28/PUU-XI/2013). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1478Kb

Abstract

Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti, jelas, dan logis, Koperasi sebagai badan usaha senantiasa harus diarahkan dan didorong untuk ikut berperan secara nyata meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU- XI/2013, Tanggal 28 Mei 2013 dengan amar putusannya Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dibatalkan, sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 berlaku sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, Hal ini menimbulkan permasalahan dari penelitian ini yakni, Bagaimana status hukum koperasi dan akibat hukum terhadap Akta koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk meneliti dan menganalisis status hukum koperasi dan akibat hukum terhadap Akta koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Status Hukum Koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tetap dinyatakan sah sebagai badan hukum koperasi karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pernah berlaku sebagai hukum positif. Koperasi yang didirikan setelah terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, Tanggal 28 Mei 2013 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pelaksanaannya, Akta Pendirian Koperasi yang buat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dianggap sah secara hukum dan akta tersebut memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna, akan tetapi akta pendirian tersebut harus disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pelaksanaannya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Status Hukum, Koperasi, Mahkamah Konstitusi.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70302
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Mar 2019 09:08
Last Modified:04 Mar 2019 09:08

Repository Staff Only: item control page