ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA KUASI NEGARA (STUDI KASUS : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI OBJEK HAK ANGKET DPR)

MARTUA, YOSEF DIAZ and Wisnaeni, Fifiana and HANANTO, UNTUNG DWI (2018) ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA KUASI NEGARA (STUDI KASUS : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI OBJEK HAK ANGKET DPR). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penulisan ini membahas tentang kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary institutions) di Indonesia. Indonesia sebagai negara demokrasi menerapkan asas Trias Politika dimana pembagian kekuasaan dibagi menjadi Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Namun di dalam penyelanggaraan pemerintahan juga terdapat lembaga negara bantu yang berfungsi membantu dalam menjalankan tugas - tugas dari Lembaga Negara tersebut, yang salah satunya dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi. Permasalahan yang terjadi ialah mengenai kekaburan tentang kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara bantu, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga negara bantu yang bersifat “super body” dijadikan obyek hak angket oleh DPR. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary institutions) didalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu menggunakan data sekunder dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Undang Undang No.30 tahun 2002 adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, namun Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan Lembaga Negara Bantu juga tetap di dalam pengawasan DPR sebagai lembaga legislatif. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Negara bantu yang termasuk lembaga negara bantu di ranah Eksekutif. DPR sebagai lembaga legislatif dapat melaksankan hak angketnya pada pelaksana undang undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Hal tersebut memiliki dampak yaitu DPR dapat melaksanakan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka menjaga keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi serta dapat meminta pertanggung jawaban atas tupoksi yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar dapat memperhatikan seluruh ketentuan hukum dan HAM serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang benar dalam tata kelola sehingga dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:70256
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Mar 2019 09:23
Last Modified:01 Mar 2019 09:23

Repository Staff Only: item control page