PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAN PEDAGANG KAKI LIMA

MANALU, ROBERT STEVEN and INDARJA, INDARJA and MUHYIDIN, MUHYIDIN (2018) PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAN PEDAGANG KAKI LIMA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pembangunan secara terus-menerus dilakukan oleh suatu negara diberbagai aspek kehidupan. Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah.Pemerintah daerah provinsi, kota atau kabupaten berwenang melaksanakan pembangunan di ruang lingkup wilayahnya masing-masing. Salah satunya yaitu pembangunan tata ruang dan tata wilayah kota. Pesatnya jumlah pedagang kaki lima yang memadati lingkungan kota dengan berjualan di ruas jalan maupun ruang publik yang bukan untuk peruntukkannya di rasa sangat menganggu dan tidak sesuai dengan tata kota. Bertambahnya jumlah pedagang kaki lima disebabkan oleh faktor ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan, dan urbanisasi. Keadaan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Semarang untuk melakukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima dengan cara melakukan revitalisasi dan membentuk suatu Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Permasalahan penulisan ini mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014, hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan dan solusi apa yang bisa dilakukan untuk pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Dispesifikasikan sebagai penulisan deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan sebagai bahan primer sedangkan data primer diperoleh dengan wawancara untuk melengkapi studi kepustakaan. Hasil penulisan ini menyebutkan bahwa pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang telah sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.6 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Semarang tahun 2011-2031. Revitalisasi dilakukan dengan pendataan, pendaftaran dan penentuan kantong PKL. Pemberdayaan dilakukan dengan memberikan fasilitas akses permodalan dan pembinaan. Faktor penghambatnya kurangnya pemahaman PKL mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2014. Solusinya melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2014 dan konsultasi dengan pihak perbankan agar dipermudah syarat peminjaman modal.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:70239
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 15:09
Last Modified:28 Feb 2019 15:09

Repository Staff Only: item control page