EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA MELALUI KEGIATAN PERTAMBANGAN RUANG ANGKASA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS UNITED STATES OF AMERICA SPACE RESOURCE EXPLORATION AND UTILIZATION ACT DAN LUXEMBOURG LAW ON THE EXPLORATION AND USE OF SPACE RESOURCES)

Pratama, Ricky and PRAMONO, AGUS and Supriyadhie , M. Kabul (2018) EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA MELALUI KEGIATAN PERTAMBANGAN RUANG ANGKASA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS UNITED STATES OF AMERICA SPACE RESOURCE EXPLORATION AND UTILIZATION ACT DAN LUXEMBOURG LAW ON THE EXPLORATION AND USE OF SPACE RESOURCES). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pertambangan ruang angkasa adalah suatu kegiatan yang muncul seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ruang angkasa. Karena muncul seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ruang angkasa maka pertambangan ruang angkasa belum memiliki peraturan internasional yang secara tegas mengaturnya. Pertambangan ruang angkasa hanya diwajibkan untuk tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip di dalam Space Treaty 1967. Namun prinsip-prinsip tersebut dapat menimbulkan masalah jika digunakan untuk mengatur pertambangan ruang angkasa mengingat bahwa Space Treaty 1967 dibuat lebih dari 50 tahun lalu di tengah perang dingin dengan tujuan utama mencegah ruang angkasa menjadi arena perang selanjutnya. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kegiatan pertambangan ruang angkasa di dalam Space Treaty 1967 dan untuk mengetahui alasan pengaturan pertambangan ruang angkasa melalui hukum nasional yang dilakukan oleh Amerika dan Luksemburg. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil data yang diperoleh kemudian dianalisissecara kualitatif, untuk kemudian diambilkesimpulan secara induktifsebagai jawaban terhadappermasalahan yang diteliti. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan kegiatan pertambangan ruang angkasa dalam Space Treaty 1967 dan Mengapa Amerika Serikat dan Luksemburg mengatur kegiatan pertambangan ruang angkasa dengan peraturan nasional negaranya masing-masing. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Space Treaty 1967 tidak mengatur secara tegas kegiatan pertambangan ruang angkasa karena Space Treaty 1967 hanya membatasi diri pada prinsip yang bersifa umum. Amerika Serikat melalui Space Resource Exploration And Utilization Act of2015 dan Luksemburg melalui Law On The Exploration And Use Of Space Resource adalah hukum nasional yang secara khusus mengatur tentang pertambangan ruang angkasa. Hukum nasional tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Sumber daya ruang angkasa yang ditemukan di bawah hukum nasional, serta merupakan pelaksanaan Pasal VISpace Treaty 1967 yang mewajibkan negara perserta perjanjan untuk melakukan otorisasi dan pengawasan terhadap kegiatan ruang angkasa nasionalnya. Perlu adanya suatu peraturan baru ditingkat internasional yang mengatur kegiatan yang timbul karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ruang angkasa khususnya pertambangan ruang angkasa. Adanya peraturan yang rinci dan jelas diharapkan akan tercipta kepastian hukum atas kegiatan pertambangan ruang angkasa.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:70232
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 14:44
Last Modified:28 Feb 2019 14:44

Repository Staff Only: item control page