ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018 TENTANG PEMBATALAN PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN

IRAWAN, YOHANES NAFTA and Saraswati, Retno and Pujirahayu, Esmi Warassih (2018) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018 TENTANG PEMBATALAN PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang membatalkan Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2018. Pasal-pasal ini dinilai kontroversial dan mendapatkan sorotan yang besar dari masyarakat Indonesia karena mengandung perluasan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasal 122 huruf l menyatakan bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Sedangkan Pasal 245 ayat (1) menyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan pemeriksaan oleh penegak hukum terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan pada Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 tentang pembatalan perluasan kewenangan MKD yang terkandung dalam Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2018. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yang terdiri dari undang-undang, peraturan DPR, dan Putusan MK serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, pendapat para sarjana, jurnal dan artikel. Setelah dikumpulkan, bahan hukum selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif dan kemudian disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis. MKD merupakan lembaga etik DPR yang bersifat tetap dan dibentuk langsung oleh DPR dengan tujuan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan. Sejak awal pembentukannya, lembaga etik DPR terus berevolusi dan mengalami perkembangan. Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2018 telah mengandung perluasan kewenangan MKD. Melalui Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018, MK membatalkan Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) karena mengandung perluasan kewenangan MKD. MKD sebagai lembaga etik DPR tentu tidak boleh mengintervensi proses hukum yang menjadi ranah kewenangan lembaga penegak hukum atau lembaga yuridis.Kedua pasal ini merupakan produk hukum ortodoks/konservatif yang kemunculannya tidak terlepas dari pengaruh konfigurasi politik DPR-RI yang otoriter dan penamaan “Mahkamah Kehormatan Dewan” yang dinilai kurang tepat.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:70230
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 14:21
Last Modified:28 Feb 2019 14:21

Repository Staff Only: item control page