PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM

NATASHAFIRA, AUDILA and Herawati, Ratna and Tyesta ALW, Lita (2018) PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Fungsi legislasi merupakan fungsi DPRD untuk membentuk peraturan daerah (perda) bersama Kepala Daerah.Pembentukan Perda harus didasari oleh asas pembentukan Perundang-undangan. Namun yang harus kita ketahui adalah bagaimana prosedur pembentukan Perda di lingkungan DPRD Kota Semarang yang secara teknis mengatur tahapan dan bentuk ketetapan, khususnya pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah sampai dengan proses pengundangannya. Perda yang akan dibahas penulis adalah Perarturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, serta mengetahuiapa saja hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam perlindungan hukum terhadap norma atau peraturan hukum lainnya dengan kaitannya dengan penerapan peraturan-peraturan hukum itu pada praktik nyata di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa pelaksanaanpembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Semarang mengikuti pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan Perda Ketertiban Umum ini terdapat hambatan yaitu dalam pembentukan Perda Ketertiban Umum antara lain kurangnya peraturan pelaksana DPRD Kota Semarang dalam pembentukan Perda sehingga DPRD tidak memiliki acauan yang lengkap dalam hal pembentukan Perda, dan Perda Ketertiban Umum sudah diusulkan oleh DPRD Periode sebelumnya, keterlambatan DPRD sebelumnya berimbas kepada DPRD Periode ini yang kurang mengetahui awal pembentukan Perda Ketertiban Umum namun harus merampungkan Perda Ketertiban Umum ini. Upaya DPRD dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan memperluas lagi keadaan Kota Semarang dan mencari banyak referensi terkait dengan Perda Ketertiban Umum agar tidak terlalu lama dalam proses pembentukannya, dan dalam mengatasi hambatan tersebut DPRD Kota Semarang dan Pemerintah Pusat harus melakukan komunikasi yang baik sehingga tidak ada miss communication, dalam hal aturan pembentukan Perda Ketertiban Umum yang sudah di bentuk oleh DPRD periode lalu, namun DPRD Periode lalu sebaiknya sudah melakukan Transfer Knowlegde terhadap DPRD periode ini agar apa yang sudah dikerjakan tidak tertunda.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:70221
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 14:09
Last Modified:28 Feb 2019 14:09

Repository Staff Only: item control page