SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH/BANGUNAN SEBAGAI OBJEK SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (Studi Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Objek Sengketa)

Nuzul An Nisa , Khasanah and Widhi , Handoko (2017) SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH/BANGUNAN SEBAGAI OBJEK SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (Studi Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Objek Sengketa). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1832Kb

Abstract

Pendapat hakim yang menyatakan bahwa sengketa tersebut termasuk sengketa keperdataan dan PTUN tidak berwenang mengadili sengketa tersebut, karena Penggugat perolehan tanahnya berdasarkan Akta Jual yang sebelumnya telah beralih beberapa kali sehingga hal itu alas hak kepemilikan tersebut harus dibuktikan lebih dahulu menurut hukum yang mana lebih sah dan kuat, dimana hal ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan tujuan dibentuknya PTUN yakni untuk mewujudkan rasa keadilan bagi rakyat terhadap sengketa Tata Usaha Negara, serta pula dikaitkan dengan hak gugat yang dimiliki seseorang untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara dan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya serta perkaranya dapat selesai di satu lingkungan peradilan saja, maka disini dapat dikatakan telah terjadi penegakan hukum yang tidak sesuai dengan konsep “hukum progresif”. Permasalahan dalam penelitiannya adalah berkaitan dengan alasan mengapa sengketa atas obyek sertipikat hak atas tanah sebagai objek sengketa PTUN dapat disidangkan di peradilan lain dan konsep penyelesaian sengketa hak atas tanah dalam perspektif hukum progresif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan socio-legal. Penelitian hukum secara socio-legal mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif ( perundang-undangan) secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujan yang telah ditentukan. Hasil kajian ini menunjukan bahwa : 1) terhadap keputusan BPN yang bersifat konstitutif bila terjadi sengketa yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan yaitu Badan Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan yang bersifat deklaratif menjadi wewenang Badan Peradilan Umum; 2) Konsep penyelesaian sengketa hak atas tanah dalam perspektif hukum progresif bergantung pada kualitas suatu putusan hakim, tingkat kecerdasan serta intelektualitas hakim akan direfleksikan sekaligus dipertaruhkan saat bagaimana seorang hakim merumuskan ratio decidendi dalam putusannya, penalaran hukum (legal reasoning) serta perumusan argumentasi hukum (legal argumentation)

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Sertipikat, Sengketa, Hukum Progresif.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70207
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 13:45
Last Modified:28 Feb 2019 13:45

Repository Staff Only: item control page