PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Nur Sukma , Imani and YUNANTO, YUNANTO (2017) PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

739Kb

Abstract

Pembuatan Perjanjian kawin di era modern sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, akan tetapi dalam implementasinya banyak pembuatan perjanjian kawin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pemisahan harta kekayaan diantara suami istri, yang menarik adalah ketika para pihak mengajukan permohonan pembatalan akta perjanjian kawin dan mengajukan permohonan penetapan hakim terhadap akta perjanjian kawin dalam perkawinan campuran yang dibuat setelah perkawinan dihadapan Notaris di Pengadilan Negeri. Apakah perjanjian kawin yang telah dibuat oleh suami-isteri dapat dibatalkan oleh Pengadilan; Bagaimana akibat hukum terhadap harta kekayaan dari adanya pembatalan akta perjanjian kawin dalam perkawinan campuran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, Kemudian Teknik Analisis Data dengan menggunakan analisis kualitatif. Akta perjanjian kawin dapat dibatalkan dengan alasan waktu pembuatan akta perjanjian kawin berdasarkan kententuan di dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 j.o Pasal 147 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kemudian apabila melanggar syarat sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu melanggar syarat objektif maka akta perjanjian kawin dapat batal demi hukum, kemudian pembuatan akta perjanjian kawin yang dilakukan setelah perkawinan oleh suami isteri dengan disahkan melalui penetapan hakim di Pengadilan, hakim mengesampingkan Pasal 147 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang waktu perjanjian kawin, hal ini bertentangan dengan Sudut Pandang yang melandasi Pembangunan Hukum di Indonesia, namun kini ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dipatahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, masih terdapat permasalahan yang memerlukan kejelasan dan kepastian sehubungan dengan pembuatan perjanjian kawin pasca dikelurkannnya putusan Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum terhadap harta perkawinan dari pembatalan akta perjanjian kawin bagi pasangan suami isteri yang melakukan perkawinan campuran adalah terciptanya suatu persatuan harta perkawinan diantara suami isteri, sedangkan harta bawaan akan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak yang membawanya ke dalam perkawinan. Saran terhadap penelitian ini diharapkan adanya suatu Peraturan Pelaksana lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat mengenai pengaturan perjanjian kawin secara lebih lengkap, sehingga dengan tegas dapat meniadakan pengaturan di dalam ketentuan-ketentuan lama mengenai perkawinan demi terciptanya univikasi hukum dan suatu kepastian hukum perkawinan di Indonesia.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembatalan Akta, Perjanjian Kawin, Perkawinan Campuran.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70205
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 13:42
Last Modified:28 Feb 2019 13:42

Repository Staff Only: item control page