TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011 - 2031

Mahardika, Ari and Sa'adah, Nabitatus and JULIANI, HENNY (2018) TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011 - 2031. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Ruang terbuka hijau adalah salah satu elemen ruang perkotaan yang memiliki peran penting beserta elemen-elemen pembentuk kota yang lainnya dan memiliki pengaruh positif terhadap lingkungan di kawasan perkotaan. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 angka 31 tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengekompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam.Penyediaan ruang terbuka hijau merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana disyaratkan luas ruang terbuka hijau minimum sebesar 30% dari luas wilayah kawasan perkotaan yang dibagi menjadi ruang terbuka hijau publik minimal 20% dan ruang terbuka hijau privat minimal 10%. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif dan data yang sudah dianalisa akan disajikan dalam bentuk laporan hasil penelitian.. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang sudah membuat kebijakan tentang lahan terbuka hijau, yaitu dengan menerapkan kawasan penyangga di 3 Kecamatan yaitu di Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunung Pati, dan Kecamatan Ngaliyan. Kawasan penyangga selain bertujuan untuk menyediakan lahan terbuka hijau tetapi juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk mewujudkan Kota Semarang yang hijau, berwawasan ekologi, lingkungan dan berkelanjutan serta bermanfaat sosial ekonomis bagi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang juga melakukan kebijakan dalam penyediaan lahan terbuka hijau di Kota Semarang, diantaranya yaitu dengan penyediaan ruang terbuka (Open Space) dan kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan pihak swasta untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan yang disertai dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Semarang sebenarnya sudah lebih dari 30%, namun apabila dilihat lagi secara aturan bahwa ruang terbuka hijau publik minimal 20% dan ruang terbuka hijau privat minimal 10%, Pemerintah Kota Semarang belum memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana Ruang Terbuka Hijau publik yang ada saat ini hanya 7,3% yang berarti masih kurang 13,7% lagi untuk memenuhi amanat Undang-Undang diatas.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:70204
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 13:41
Last Modified:28 Feb 2019 13:41

Repository Staff Only: item control page