KEBIJAKAN PENENTUAN FORMASI JABATAN NOTARIS YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

NURASHEILA, HAMIDYA and Ngadino, Ngadino (2017) KEBIJAKAN PENENTUAN FORMASI JABATAN NOTARIS YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2228Kb

Abstract

Dalam kaitan dengan konteks pengangkatan notaris maka sudah sangat perlu kita membahas masalah penempatan wilayah kerja Notaris dan PPAT. Pasca dibukanya hasil Ujian Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah menimbulkan persoalan baru, antara lain banyak peserta yang lulus tersebut, yang juga telah menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, ternyata ada yang berbeda tempat kedudukan (kota/kabupaten) dalam wilayah jabatan (propinsi) yang sama atau ada juga yang berbeda wilayah jabatan yang sudah pasti berbeda tempat kedudukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penentuan formasi jabatan notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan konsep ideal penentuan formasi jabatan notaris berbasis Nilai Keadilan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan socio legal research. Di dalam pendekatan socio-legal research berarti terdapat dua aspek penelitian. Pertama, aspek legal research, yakni objek penelitian tetap ada yang berupa hukum dalam arti "norm" peraturan perundang-undangan dan kedua, socio research, yaitu digunakannya metode dan teori ilmu-ilmu sosial tentang hukum untuk membantu peneliti dalam melakukan analisis Hasil kajian ini menunjukan bahwa : 1) Penentuan formasi jabatan notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris tetap memperhatikan hak-hak bagi calon Notaris yang telah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah memenuhi syarat pengangkatan Notaris yang mengalami penolakan dalam pengajuan permohonan pengangkatan sebagai Notaris terkait ketentuan formasi jabatan Notaris, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melepas jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dapat mengajukan kembali jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan mengikuti wilayah jabatannya sebagai Notaris serta memperhatikan formasi jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); 2) Konsep ideal penentuan formasi jabatan notaris berbasis Nilai Keadilan, maka sudah tidak diperlukan lagi pembatasan formasi jabatan notaris di seluruh wilayah Indonesia, yang ada hanya Kategori Daerah Jabatan Notaris. Apabila seorang peserta Uji Kompetensi meraih nilai tinggi maka dia berhak untuk mengajukan pengangkatan pada daerah yang dipilihnya, oleh karena itu dari awal peserta uji Kompetensi harus sudah menentukan pilihan daerah dimasing-masing Kategori Daerah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Formasi, Notaris, Nilai Keadilan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70198
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 13:36
Last Modified:28 Feb 2019 13:36

Repository Staff Only: item control page