CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA

Nila , Manda Sari and YUNANTO, YUNANTO (2017) CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1648Kb

Abstract

Pembuatan Perjanjian Hibah di era modern sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, akan tetapi dalam implementasinya banyak pembuatan perjanjian hibah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang berbunyi Perjanjian hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Yang menarik adalah ketika para pihak mengajukan permohonan hibah tanah di hadapan Notaris dan pembatalan akta hibah tanah di Pengadilan Agama. Bagaimana terjadinya cacat hukum dalam hibah tanah; Apakah akibat cacat hukum hibah dari adanya pembatalan akta hibah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Kemudian Teknik Analisis Data dengan menggunakan analisis kualitatif Akta hibah dapat dibatalkan dengan alasan pemberian hibah tidak dilakukan sebagaimana yang disyaratkan, yaitu dilakukan dengan akta Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 1682 jo 1683 KUHPerdata. Kemudian apabila barang yang dihibahkan adalah bukan barang milik pemberi hibah melanggar ketentuan Pasal 200 Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dalam rangka penyerahan suatu barang/benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah dan barang yang diserahkan tersebut adalah barang milik sendiri. Kemudian apabila si pemberi hibah terbukti sudah meninggal dunia ketika akta hibah dibuat bertentangan dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata dengan jelas menegaskan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Kemudian pengibahan yang melebihi 1/3 harta bendanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Akibat cacat hukum hibah bagi pihak interrnal dan pihak ketiga dari pembatalan akta hibah adalah kepemilikan atas harta/tanah tersebut akan kembali kepada pemberi hibah/pemilik tanah. Saran terhadap penelitian ini diharapkan agar masyarakat yang melakukan penghibahan agar lebih mentaati dan mengerti syarat hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasar akta otentik.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembatalan Akta, Perjanjian Hibah, Cacat Hukum Hibah.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70190
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 13:22
Last Modified:28 Feb 2019 13:22

Repository Staff Only: item control page