KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN DEBITUR DALAM PENGALIHAN PIUTANG

Nendi Pratama , Putra Della and Joko , Priyono (2017) KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN DEBITUR DALAM PENGALIHAN PIUTANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1837Kb

Abstract

Peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahya perekonomian suatu negara. Bank sebagai lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman berupa modal usaha kepada pelaku usaha.Pelaku usaha dalam melakukan peminjam uang untuk modal usaha di suatu bank mengunakan perjanjian yang telah di buat oleh bank.Perjanjian antara kreditur dan debitur bisa saja terjadi debitur tidak bisa menjalankan prestasi (wanprestasi). Dalam hal debitur wanprestasi biasanya pihak kreditur mencari jalan keluar melalui beberapa cara yaitu memberi peringatan (somasi), yang bisa mengarah kepada penyelesaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan melalui Pengalihan Piutang, dalam hal pengalihan piutang masih menjadi perdebatan apakah harus dilakukan pemberitahuan kepada pihak debitur. Berdasarkan latar belakang penelitian sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dalam penelitian ini pokok permasalahan yang akan dikaji adalah mengenai apakah pemberitahuan kepada debitur dalam pengalihan piutang merupakan suatu kewajiban dan bagaimana akibat hukum dalam hal debitur tidak diberitahukan terjadinya pengalihan piutang. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis apakah pemberitahuan kepada debitur dalam pengalihan piutang merupakan suatu kewajiban dan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dalam hal debitur tidak diberitahukan terjadinya pengalihan piutang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yang mengkaitkan peraturan yang berlaku dengan teori-teori hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemberitahuan kepada debitur dalam pengalihan piutang merupakan suatu kewajiban harus melihat terlebih dahulu pengalihan piutang apa yang digunakan karena berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia pengalihan piutang di bagi menjadi 3 (tiga) cara, yaitu; subrogasi, novasi, dan cessie dan akibat hukum dalam hal debitur tidak diberitahukan terjadinya pengalihan piutang pengaturannya berbeda-beda karena harus melihat jenis pengalihan piutang apa yang digunakan apakah menggunakan pengalihan piutang subrogasi, novasi, dan cessie. Subrogasi dan novasi dalam hal pengalihan piutang tidak diberitahukan kepada pihak debitur maka pengalihan piutang tetap sah. Apabila pengalihan piutang cessie tidak diberitahu kepada pihak debitur maka pengalihan piutang tidak sah dan batal demi hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kewajiban pemberitahuan debitur, Pengalihan piutang.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70182
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 12:55
Last Modified:28 Feb 2019 12:55

Repository Staff Only: item control page